oleh

Oknum Kepsek SMPN 8 Terjaring OTT Bersama Dua Oknum Guru

PALANGKA RAYA,
KAPERNEWS.COM Tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengan
(Kalteng) Sabtu (26/6/19) siang) mengamankan oknum kepala sekolah dan dua guru
di SMP Negeri 8 Palangka Raya, ketiga orang tersebut terjaring Operasi Tangkap
Tangan (OTT). Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada orang tua siswa.

“Kami
mengamankan 1 oknum kepsek berinisial SA, dan dua orang guru berinisial S dan R
saat berada diruang kerja kepsek tersebut,” kata Kasi Intel Kejari
Palangka Raya, Mahdi Susanto kepada wartawan di kantor Kejari Palangka Raya,
Sabtu (29/6/2019)

Mahdi
mengatakan, ketiganya langsung digiring ke Kejari untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan tiga amplop berisi
uang pecahan Rp100.00 dengan jumlah Rp500.000, dan totalnya Rp1,5 juta.

Menurut
Mahdi, OTT tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada
pihaknya.

Modus dugaan
pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum kepsek dan guru sekolah yang berada
di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya tersebut, diduga dilakukan kepada
sejumlah orang tua murid yang tidak naik kelas.

Selain uang,
tim mengamankan beberapa tas, telepon seluler (ponsel), dan dokumen terkait
dugaan kasus itu.

“Untuk
dugaan sementara pemerasan yang dilakukan oknum kepsek dan dua oknum guru di
sekolah terhadap beberapa orang tua wali murid dalam rangka kenaikan kelas
anaknya,” katanya.

Dikatakannya, perkara ini terus diperiksa selama 1×24 jam untuk mengetahui apakah oknum kepsek dan guru-guru tersebut bersalah atau tidak. Sebab, mereka menerima laporan dari para orang tua murid yang merasa dirugikan dengan aksi mereka.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu juga nanti mereka bisa menentukan apakah ketiga abdi negara itu bisa dikenakan tindak pidana. Selain itu, bisa saja mereka diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) setempat.

“Kami masih memeriksa ketiga orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Kemudian ada tiga orangtua murid yang akan diperiksa karena mereka yang melaporkan permasalahan ini agar perkara tersebut jelas,” kata Mahdi.

Menurut salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya, anaknya yang selama ini memiliki prestasi cukup baik dan masuk 10 besar rangking di kelasnya, dinyatakan tidak naik kelas. Sekolah beralasan anaknya masuk zona merah karena sering tidak masuk sekolah.

“Padahal anak saya tidak masuk karena sakit tipus, bahkan surat keterangan sakit dari dokter juga ada. Nah, agar anak saya bisa naik kelas, orang tua murid diminta Rp500.000. Di situ saya tidak terima,” katanya. (Sutrisna/NTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed