oleh

Penting!!! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

Pada
tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
(SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ)
di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace)
yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat
dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi
kebutuhan Kemendikbud.

Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.

  • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
  • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
  • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
  • Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

Untuk itu diintruksikan kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen (Daftar sekolah dapat diakses/dilihat di web dapodikdasmen)

Tata
cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara
Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah

  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen
    sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada
    data Individu (nama) Kepala Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan
    pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan
    petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email),
    “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci
    Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah
    dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan
    benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

  1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen
    sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada
    data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan
    pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan
    petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email),
    “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci
    Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah
    dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan
    benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

  1. Lakukan validasi dan sinkronisasi

PERHATIAN : Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih.

Salam
Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Tembusan
:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

 Sumber : Dapodikdasmen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed