oleh

PKL Kota Garut Bukan koruptor, Pegawai Toko : Nyari Makan Jadi Susah

GARUT,
KAPERNEWS.COM – Pasca ditertibkannya pedagang kaki lima (PKL) dikawasan jalan Ahmad
Yani, kota Garut oleh Satpol PP, kini terlihat bersih asri. Namun tentunya
memiliki nilai positif dan negatip.

Seperti dikatakan
beberapa penjaga toko dikawasan tersebut, dengan tidak adanya PKL, nyari makan
jadi susah.

“Ia mas,
biasanya kan kalau mau nyari makan kita tingal kedepan, dekat, sekarang harus
nyari jauh dan harus izin dulu kepada pemilik took atau pimpinan kami,” kata
Diyan.

Lanjutnya, Namanya
juga pegawai took, kalau keluar jauh gimanan gitu kan ada BOS, kalau ada PKL
mah deket.

“Harus nyari
ke alun-alun, jauh atau kemana  gitu nyari,”
tukas Dian.

Ditoko
terpisah, diungkapkan Nia, Pejalan kakinya jadi kurang, beda kalau ada PKL
ramai, sekarang jadi sepi, tadi juga ada pembeli nanya, kenapa jadi sepi gitu.

“Pagi-pagi
paling beli bubu aja, muter-muter nyari beli makan jadi susah, jauh,” kata Mia.

Selain itu, Mia dan juga tidak menapik dengan tidak adanya PKL jadi bersih dan terlihat bangunan toko lainnya.

poto : bukti penerimaan surat penutupan usaha-usaha ilegal/tak berizin

Terpisah,
Ismet menegaskan, bahwa PKL bukanlah penjahat atau Koruptor yang memiliki hak
hidup yang sama seperti kita, mereka memang sudah melakukan perbuatan melawan
hukum, namun kategori seperti apa perbuatan tersebut dalam konteks PKL.

“Harus ada
pemahaman pengecualian dalam kategori perbuatan melawan hukum, pertanyaannya
kenapa tidak berani terhadap objek wisata darajat?, tanya Ismet. kenapa mereka
tidak berani menutup objek wisata Darajat yang sudah jelas ada yurisprudensinya,
tindak pidanannya sudah diputuskan pengadilan, kenapa tidak berani menutupnya?,
lalu Kasatpol PP berbicara atas nama hukum dan/atau peraturan perundang-undangan
yang mana?, yang membayar?,” tegss Ismet.

Saya menilai ada pengkerdilan terhadap masyarakat (PKL), jangan lah seperti itu, oke PKL pelaku usaha, tapi kategori usaha yang seperti apa? Jangan disamakan mereka dengan penjahat, koruptor yang diperlakukan seperti itu, terangnya.

“Apakah mereka berani mengatasnamakan atas nama undang-undang menindak darajat, layungsari?,  kalau berdalih untuk wisata, apakah akan dibiarkan sebuah usaha atau kegiatan illegal beroperasi? Kalau memang dibiarkan dengan dalih usaha, jangan kerdilkan PKL donk, PKL juga warga negara yang diatur Undang-undang untuk mendapatkan hidup yang layak, karena mungkin usahanya hanya disitu,” geram Ismet. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed