oleh

Oknum Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Konstruksi Hukum 3 Tersangkanya

JAKARTA,
KAPERNEWS.COM – Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Ketiga tersangka itu AVS (Alvins Suherman), SPE (Sendy Perico)
dan AWN (Agus Winoto) yang juga menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta yang diduga penerima suap.

Aspidum
Kejati DKI Jakarta diduga penerima suap dalam penanganan perkara di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat.

Wakil Ketua
KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, konstruksi perkara tersebut berawal
pengusaha bernama Sendy Perico melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan
melarikan uang investasi sebesar Rp.11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan,
Sendy Perico dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU).

“Uang
ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang
menipunya,” ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu
(29/6/2019).

Namun,
proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut
memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019,
pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

“AVS
kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang
perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah
selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen
perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun,” ucapnya.

Menurutnya,
Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan
sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019 karena pembacaan tuntutan akan
dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Kemudian
pada Jumat pagi, Sendy menuju salah satu bank dan meminta RSU (Ruskian
Suherman) dari swasta mengantar uang ke Alvin di salah satu pusat perbelanjaan
di kawasan Kelapa Gading. Pukul 11.00 WIB SSG (Sukiman Sugita) yaitu pengacara
mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

“Setelah
itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk
menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek
berwarna hitam,” katanya.

Dia menambahkan, Alvin kemudian menemui YHE (Yadi Herdiyanto) yaitu Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

“Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” ucapnya. (DO/IN/Kurnia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed