oleh

LSM Laporkan Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan di Desa Kapuan Cepu

BLORA, KAPERNEWS.COM – Sekitar
pukul 11.45 WIB, Koordinator LSM Pending Mas Rudito Suryawan dan Gerakan
Nasional Pemberantasan Korupsi Blora Edi Yulianto mendatangi Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora guna melakukan laporan pengaduan terkait
kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Selasa
(2/7/2019).

Beserta
Supriyadi (55) seorang Bendahara Desa Kapuan sebagai saksi, ketiganya ditemui
Kanit SPKT II Polres Blora Aipda Yuni Agus Setiawan, SH.

“Iya, kami
datang ke sini (Mapolres Blora, red) untuk mengadukan tindak pidana penggelapan
dalam jabatan dan atau membuat surat keterangan atau laporan palsu yang yang
terjadi di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” kata
Rudito Suryawan (55), Selasa (2/7/2019) ketika dikonfirmasi oleh
Kapernews.com. 

Menurut Rudito, kejadian bermula pada tahun 2018, di mana Desa Kapuan Cepu mendapat bantuan keuangan dari Negara sebesar Rp30 juta. Bantuan keuangan tersebut diperuntukkan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni tiga warga desa Kapuan dengan besaran per warga Rp10 juta. 

Lanjutnya, lalu muncul kejanggalan-kejanggalan ketika dalam laporan Kepala Desa Kapuan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, terdapat bukti-bukti administrasi dan dokumentasi foto yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Dari pengamatan
kami, laporan Kepala Desa tersebut terdapat kejanggalan-kejanggalan yang
mengarah pada manipulasi administrasi. Hal tersebut meliputi tandatangan
Bendahara Desa atas nama Supriyadi yang berbeda pada setiap lembarnya,
tandatangan Marwan penerima bantuan, serta foto rumah saudara Lamijan dan
saudara Marwan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” terangnya. 

Secara
geografis, Desa Kapuan sendiri terletak di selatan kota Cepu, berbatasan dengan
Desa Kentong di sebelah utara, Desa Cabean di utara dan barat, Desa Ngloram di
sebelah selatan dan Desa Getas dan Jipang di sebelah Timur.

 “Setelah melakukan kajian, menurut kami telah terjadi tindak pidana berupa penggelapan bantuan yang bersumber dari Negara tahun 2018 dan pemalsuan surat atau laporan,” pungkas Rudito. (Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed