oleh

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Onlin di Jabar Ciptakan Peluang Pungli Sistematis dan Terstruktur?

BANDUNG,
KAPERNEWS.COM – Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun
2019 tingkat SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat diduga sarat permainan dalam
mengelabui calon siswa. Pasalnya, dalam pengumuman tersebut tidak ditampilkan
secara detail biodata yang lolos seleksi.

Pernyataan
tersebut dilontarkan salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Asep. Dirinya
menduga, dengan tidak detailnya data peserta yang lolos, ini mungkin saja
menjadi peluang oknum tertentu melakukan pungutan liar (Pungli) kepada calon
peserta didik yang tidak lolos dan yang akan masuk.

“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seolah menciptakan mesin pencari uang otomatis untuk melakukan pungli secara sistematis dan terstruktur, karena dengan menampilkan pengumuman hasil seleksi di website PPDB online tanpa informasi detail peserta yang lolos, itu sama dengan menyembunyikan informasi atau tidak transfaran dan akuntabel,” terang Asep di Balai Kota Bandung, Senin, (1/7/19).

poto : screnshot prinsip PPDB yang ada dalam website disdik jabar

Jadi, tidak
ada istilah Dinas Pendidikan Jawa BArat atau panitia melindungi data peserta,
kan harus transfaran, lalu dimana letak transfarannya? Ah suka aneh-aneh saja.
Kalau begitu minta dijelaskan aturan mana yang menyebutkan melindungi data
peserta didik, pasal berapa,terangnya.

“Dalam
Peratutan Gubernur Jawa Barat (Pergub) nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa di Pasal 5 sudah cukup jelas asas yang
diterapkan. Kalau ada pejabat di DInas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kalau
tidak detailnya hasil PPDB berasumsi melindungi data konsumen berarti Kepala
dinasnya tidak melaksanakan amanat pasal 36 Pergub 16 tahun 2019, silahkan baca
kembali aturan PPDB,” tukas Mahasiswa STHG ini.

Asep
meminta, silahkan masyarakat menilai dan membuka website PPDB online yang
dikelola Disdik Jabar, lalu lihat hasil seleksi, dan data pendaftar.
Sebelumnya, disitu ada detai mulai dari jarak zonasi, nilai dan lainnya,
kecuali NIK KTP/KK wajar dilindungi, ujar Asep meminta masyarakat lebih bijak
dan membuka kebenarannya.

“Dalam pengumuman
hanya mencantumkan nomor urut dan nama calon peserta didik secara alfabetis dan
sekolah asal. Pengumuman itu pun tidak menginformasikan jalur pendaftaran,
rentang jarak, dan nilai yang diterima. Dengan begitu, masyarakat tidak
mengetahui pendaftar diterima atau tidak diterima berdasarkan apa,” tegasnya.

Saya selaku pelajar dari Sekolah Tinggi Hukum Garut berharap kekeliruan dan kegagalan ini bisa segera diatasi sesuai dengan prinsip PPDB 2019 yaitu non diskriminatif, objektif, transfaran, akuntabilitas dan berkeadilan. Kalau tidak bisa menginterfrestasikan prinsif itu, hapus dalam websitenya, ganti dengan rahasiah, tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum ada yang bisa dihubungi. (Red/Apdar/Wan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed