oleh

Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi di Rutan KPK

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Terkait adanya pelesiran terdakwa Idrus
Manan, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah tindakan
maladimistrasi dalam penelolaan rutan Komiosi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ombudsman, temuan pertama, kepala Rutan dan Plh kepala Rutan KPK dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tata tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan.
 
“Mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan,” kata Ketua Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Kedua, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan dianggap tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan. Khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki juklak/SOP pengawalan tahanan.
 
Tak hanya itu, dalam Ombudsman juga menyebut Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan. Bahkan Direktur Pengawasan Internal KPK disebut memiliki keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan.
 
“Maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK,” ujar Teguh.

Dari hasil pemeriksaan itu juga, Ombudsman menemukan adanya beberapa kewajiban hukum yang diabaikan petugas KPK. Salah satunya, mengabaikan penggunaan rompi tahanan dan borgol kepada Idrus.
 
“Marwan selaku Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK dianggap paham dengan peraturan namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol tanpa memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK, sesama staf pada Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal,” kata dia.
 
Temuan Ombudsman selanjutnya yakni maladministrasi penggunaan alat komunikasi oleh Idrus. Marwan dianggap membiarkan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I itu menggunakan alat komunikasi.
 
“Marwan dianggap memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan namun tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal,” pungkasnya. (ADN/Mdcom)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed