oleh

PNS di Satpol PP Jadi Tersangka Korupsi, Kini Jadi DPO

KOTA BOGOR, KAPERNEWS.COM – Pada pertengahan Juni 2019
Kejaksaan Negeri Bogor telah menetapkan oknum PNS sebagai tersangka dugaan korupsi
dana hibah Pilkada di KPU Kota Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp 470 juta.

Oknum PNS di Kota Bogor saat ini menjadi Daftar Pencariaon
Orang (DPO) pihak Kejaksaan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bogor telah menetapkan tersangka
kasus korupsi dana hibah Pilkada Kota Bogor tahun 2018 kepada Mar Hendro,
pegawai Satpol PP Kota Bogor. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade
Satya Parsaoran mengatakan, Hendro masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

“Sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, makanya kita
masukan sebagai DPO,” kata Rade, Kamis (4/7/2019).

Hingga saat ini, keberadaan Hendro belum terdekteksi. Meski
begitu, tim intelijen akan mendatangi kediamannya sesuai alamat yang tertera
dalam kartu tanda penduduk (KTP).

“Kami baru akan mengecek ke RT/RW setempat, apakah yang
bersangkutan masih tinggal di sana atau sudah tidak,” ujar Rade.

Saat penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota
Bogor, pegawai negeri sipil (PNS) itu berperan sebagai Ketua Pokja Unit Layanan
Pengadaan (ULP) barang dan jasa di KPU Kota Bogor. Dengan ditetapkan Hendro
sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi tersebut bertambah menjadi dua
orang.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bogor sudah menetapkan satu
tersangka atas nama Hari Astama, mantan bendahara KPU Kota Bogor, yang juga PNS
dari Kementerian Dalam Negeri.

“Keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka juga membuat kwitansi fiktif,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi
penyimpangan yaitu melakukan dua kegiatan fiktif berupa pengadaan buletin atau
tabloid KPU serta debat publik para calon wali kota dan wakil wali kota Bogor.
Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp470 juta.

“Ada sekitar 150-an lembar dokumen sebagai barang bukti. Ada fotocopy surat, kwitansi fiktif,” ujar Rade.

Penyidik hingga kini masih menelusuri uang hasil kejahatan korupsi tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, uang haram tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. (Achmad/Hery)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed