oleh

Jelang Pilkades, Petahana Dilaporkan Ke Polres Blora, Kades Kapuan : ‘S’ Meresahkan Masyarakat

BLORA, KAPERNEWS.COM –
Pesta demokrasi berupa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan
dilakukan di 244 desa se-Kabupaten Blora pada 4 Agustus  2019 mendatang dicederai
dengan dugaan sentimen pribadi serta konstelasi politik di tingkat desa. Diduga
laporan yang dilakukan salah satu LSM didasarkan atas perasaan iri hati, tidak
senang dan dendam pada calon Kepala Desa (Kades) petahana.

Seperti halnya yang
menimpa Kepala Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang
dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau membuat
surat keterangan atau laporan palsu. Saat itu S (55) seorang Bendahara Desa
menjadi saksi atas laporan pengaduan oleh 2 LSM ke Polres Blora pada Selasa
(2/7/2019). 

“Terkait dengan
pelaporan kemarin itu saya rasa karena adanya mis-komunikasi. Mungkin kesalahan
yang ada adalah kesalahan administratif. Tapi sebetulnya bedah rumah tersebut
tidak fiktif karena sudah direalisasikan. Jadi karena rumah Mbah Marwan sudah
dijual, akhirnya ada pengalihan penerima program bedah rumah dari yang Mbah
Marwan ke Pak Sukadi. Berita acaranya juga ada,” kata Hariyono, Kades Kapuan
sewaktu ditemui Kapernews.com di rumahnya, Jum,’at (5/7/2019).

Menurutnya, selaku
Kepala Desa dirinya menyesalkan atas pengambilan dokumen laporan pertanggungjawaban
program bedah rumah di Desa Kapuan tanpa konfirmasi ke dirinya terlebih
dahulu. 

“Dia (S, red) itu kan
Bendahara Desa, seharusnya dia yang bertanggung jawab terhadap dokumen laporan
pertanggungjawaban. Itu semua terjadi dikarenakan S tidak pernah aktif di
kantor desa, sehingga dirinya tidak tahu perkembangan informasi kalau bedah
rumah tersebut dialihkan,” jelasnya.

Lanjut Hariyono,
dirinya tidak mengetahui bahwa S mempunyai maksud apa atas kesaksian pelaporan
ke Polres hari Selasa kemarin.

“Saya tidak tahu (S,
red) tendensi dan maksudnya seperti apa. Apa karena mau nyalon (Kades, red)
atau sentimen akibat kasus perlingkuhannya yang sempat menjadi ramai di Desa
Kapuan pada November 2018 lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa
perilaku S memang meresahkan masyarakat. 

“Jika memang saya
bersalah, saya akan tunduk pada hukum. Tapi sebaliknya, bila tuduhan tersebut S
tidak bisa membuktikan, itu termasuk mencederai nama dan jabatan saya,”
tukasnya.

Atas kejadian yang
menggegerkan Desa Kapuan jelang Pilkades ini saat ini, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Hariyanto berencana akan
mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Iya, terimakasih atas informasinya, Mas. Coba nanti kami koordinasi terkait dengan hal ini,” kata Hariyanto.

Menurutnya, kondisifitas menjelang Pilkades di Kabupaten Blora perlu dijaga bersama. “Agar saling menghormati dan mentaati aturan yang berlaku serta turut menjaga kondisifitas desa,” pungkasnya. (Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed