oleh

Tahun 2018, Inspektorat Garut Jaga Ketat 120 Desa Bermasalah??

GARUT, KAPERNEWS.COM – Inspektorat merupakan Lembaga yang
diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dalam intern pemerintahan, baik
pemerintah pusat maupun daerah. Sebagaimana pedomannya yang dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor
: Per/05/M.Pan/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah.

Keunikan di Kabupaten Garut, tahun anggaran 2018, sekitar
120 Desa dari 421 terindikasi bermasalah menurut pandangan Inspektorat, dimana
hal tersebut didasari kepada penjelasan pasal 10 ayat (11) Peraturan Pemerintah
nomor 12 tahun 2017 yang menyebutkan apa itu pemeriksaan, jelas salah satu
Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut yang dikenal kritis, A. Muhidin.

“Apabila kita interfrestasikan, Inspektorat melakukan pemeriksaan
kepada suatu entitas atau Desa, berarti disimpulkan menurut penjelasan pasal 10
ayat (11) terperiksa tersebut bermasalah, karena pemeriksaan adalah proses
identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independent,
obyektif dan profesionalberdasarkan standar audit (Permenpan-RB nomor :
Per/05/M.Pan/03/2008), jelas Asep.

Selain itu, Asep juga menjelaskan dalam pasal 19 ayat (5),
(6) dan ayat (7) PP 12 tahun 2017 agar ditelaah, sejauh mana kewenangan APIP
terhadap pengawasan desa, tiada lain untuk menjaga akuntabilitas dan
pengelolaan keuangan.

Lalu dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara nomor : Per/05/M.Pan/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah dalam halaman 31, 4500 bagian Penerbitan Dan Distribusi
Laporan menegaskan Laporan hasil audit kinerja diserahkan kepada pimpinan
organisasi, auditi, dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan
hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu terdapat tambahan apakah yang diaudit itu merupakan
rahasiah negara dan untuk tujuan keamanan negara?, sementara yang diaudit
adalah uang negara yang bersumber dari rakyat untuk pembangunan daerah
Kabupaten Garut, apa yang menjadi landasan hukum bahwa anggaran pemerintah
untuk pembangunan daerah merupakan rahasia negara, Pemda bukan alat pertahanan
dan keamanan, terang Asep

“Laporan hasil audit kinerja harus didistribusikan tepat waktu kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal yang diaudit merupakan rahasia negara maka untuk tujuan keamanan atau dilarang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan, auditor dapat membatasi pendistribusian laporan tersebut, tukasnya.

Jadi Inspektorat harus bertanggungjawab dan bisa menjelaskan kepada publik terkait Pemeriksaan dan/atau auditor yang selama ini dilakukan turun ke Desa-desa agar terang benderang, pintanya. (BS/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed