oleh

Turis Cantik Diperkosa Diatas Jetski, Korban : Takut Tenggelam

BALI, KAPERNEWS.COM – Seorang turis cantik asal Tiongkok
menjadi korban napsu bejad oknum pemandu jetski saat sedang mengendarai di pantai
Bali. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi April 2018, namun proses persidangannya
masih berlangsung saat ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Jaksa dari Kejari Denpasar, GA Surya
Yunita PW di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti menceritakan peristiwa
yang terjadi 21 April 2018 lalu itu. Pemerkosaan turis cantik asal Tiongkok,
dilakukan terdakwa M Toha, seorang pemandu jetski di Tanjung Benoa.

Awalnya korban berinisial ZN datang
bersama ibunya, LX, serta rombongan ke Bali. Mereka mengunakan salah satu agen
travel di Bali. Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di salah
satu hotel di Denpasar.

Saat itu, korban bersama ibunya dan
temannya, saksi HY, mendatangi tempat usaha water sport. Setibanya di tempat
itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. Setelah
bermain Sea Water, korban tergiur merasakan sensasi permainan Jetski.

Keinginan korban itu dituruti oleh
ibunya dengan membeli 3 tiket seharga USD35 atau Rp495 ribu. Setelah mendapat
tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi seorang pegawai water sport,
Noe (saksi). Mereka kemudian diberikan Jetski dan masing-masing satu pemandu.

Kala itu, korban mendapat Jetski
nomor 18 dan terdakwa, Toha sebagai pemandu.

Lalu terdakwa meminta korban untuk
naik ke Jetski dengan posisi korban di depan dan terdakwa di belakang, sembari
memegang setir Jetski.

Terdakwa dan korban pun berkendara
mengelilingi laut Tanjung Benoa. Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta
korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah
timbul niat bejat terdakwa.

Tak lama berselang, terdakwa
mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di
perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan). Terdakwa lalu
mematikan mesin Jetski dan menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua
tangannya sampai muka korban, berhadapan dengan muka terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mencium bibir
korban. Saat itu, korban tak melawan. Dia pasrah mengikuti keinginan terdakwa,
karena korban ketakutan tenggelam. Sebab dia tidak bisa berenang dan berada di
tengah perairan laut.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban
untuk melayaninya. Kali ini, lagi-lagi korban pasrah.

Setelah puas, terdakwa kembali
mengajak korban mengililingi perairan dan kembali memaksa korban melayani nafsu
bejatnya.

“Setelah tiba di tempat
penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu
korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak usaha water
sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak water sport melaporkan kejadian ini
ke pihak kepolisian,” kata Jaksa Yunita seperti dilansir dari Tribunnews,
Senin, 8 Juli 2019.

Atas kelakuan mesumnya, Toha dijerat dakwaan tunggal, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

“Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan,” tegas Jaksa Yunita. (Rini)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed