oleh

Ketahuan Daftar Sekolah ke SMAN 5 Pakai KK Bodong, Pemilik Alamat Siapkan Gugatan

BANDUNG, KAPERNEWS.COMTerkuaknya oknum Dosen Upad mendaftarkan sekolah anaknya di SMAN 5 Bandung diduga menggunakan identitas bodong alias Kartu Keluarga (KK) palsu. Hal tersebut diketahui setelah diturunkan tim investgasi DInas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Adapun juga yang mendaftar menggunakan KK
bodong yaitu menggunakan alamat kantor pengacara Yayam Sutarna, S.H., M.H, di jalan
Lombok Belakang No. 6 Kota Bandung.

“Hal ini penting ditindaklanjuti mengingat
kepedulian kami pada lembaga pendidikan maupun kepada calon peserta didik
lainnya yang mungkin dirugikan. Kepada panitia SMAN 5 Bandung, dan pihak
berwenang lainnya seperti disdukcapil provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung
mohon ini ditindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya, dikutif dari pasjabar.

Yayan berharap akan ada penelitian lebih
lanjut mengenai hal ini, berkaitan dengan peraturan Gubernur No 16 tahun 2019
tentang pedoman penerimaan peserta didik baru, pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pasal 12 ayat 2 menyebutkan
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jalur zonasi adalah diberlakukan bagi
calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah.

“Apakah pembuatan KK dan KTP tersebut sesuai
aturan?  Kalau tidak,  maka harus diproses hukum dan apakah
pendaftaran peserta didik tersebut sudah sesuai aturan?   Jika tidak, 
maka harus ditolak atau didiskualifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya salah satu orang tua pendaftar
berinisial M, mendaftarkan anaknya saat PPDB 2019 dengan alamat di kantor hukum
dan kediaman salah satu warga. Faktanya warga setempat  tidak mengenal dan
pendaftar tersebut tidak berdomisili di tempat yang dimaksud.

Atas dasar itu kemudian ia mengajukan surat
keberatan yang ditembukaskan kepada Gubernur Jawa Barat, Walikota
Bandung, isdukcapil Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat serta Ombusdman
Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung.

“Jika tidak ada penyelesainnya, maka pihak
kamui akan menggugat ke pengadilan,” tegasnya. (Tan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed