oleh

Syam Yousef Goyang Kajari Garut, Azhar : Dulu 20 Tersangka, Sekarang Kenapa Tidak 50 Tersangka Kasus Pokir?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pertaruhan lembaga penegak hukum di
Kabupaten Garut semakin didepan mata warga garut, pasalnya, kasus yang ditangani
Kejaksaan Negeri Garut saat ini terus menjadi bola panas pertaruhan
kredibilitas dan nama baik.

Salah satu warga Garut yang sekaligus pengacara muda Syam Yousef,
S.H., M.H menyampaikan harapannya, dimana dalam masa kepemimpinan Pak Azhar di
Kejaksaan Negeri Garut akan dikenang dan dicatat oleh warga Garut seperti masa kepemimpinan
pak Winardi.

“Dulu tahun 2004, Masyarakat Garut mengenang atas
kepemimpinan Kepala Kejaksaan Garut oleh pak Winardi, karena beliau berhasil
membongkar kasus dana ‘Jaring Asmara’ DPRD Garut dan menjebloskan sekitar 20
orang anggota DPRD Garut kepenjara,” jelas pengacara yang selalu menggenakan
topi mirip Tompi ini saat audensi di Kejaksaan negeri Garut.

Lanjutnya, kasus Jaring Asmara tersebut mirip dengan kasus dugaan korupsi Pokir yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Garut.

poto : Syam yousef dengan ciri khas topi hitam dikepalanya

Masukan tersebut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, S.H, pasalnya dengan adanya masukan ini, Kejaksaan akan lebih mudah dalam menangani kasus Pokir ini.

“Tahun 2004 Kejaksaan Negeri Garut pernah menangani dugaan korupsi dana jaring asmara, dana Jaring Asmara ini sama persis dengan dana Pokir, sehingga dengan diberi masukan kepada kami,” terang Azwar.

Menurut Azwar, dalam kasus Jaring Asmara dulu seperti disampaikan ada 20 tersangka anggota DPRD dan lainnya, kenapa tidak dalam kasus Pokir ini 50 tersangka kalau semuanya memenuhi bukti-buktinya, tegasnya didepan forum.

Menurutnya, dengan adanya masukan ini, para penyelidik dan penyidik di Kejaksaan Negeri Garut bisa berkaca pada kasus Jaring Asmara.

“Sehingga kejaksaan Negeri Garut berkaca saja pada kasus yang sudah pernah ada contohnya, sehingga lebih memudahkan dalam penanganannya, kenapa harus pusing-pusing mempelajari kasus Pokir ini, mekanismennya seperti apa, penyalurannya, anatominya, kalau memang sama kasus Jaring Asmara itu dengan Pokir ini dan yang terkait didalamnya, tentunya penyelidik dan penyidik sudah ada bahan rujukan untuk lebih memudahkan Kejaksaan Negeri Garut dalam menangani masalah ini,” terang Azwar penuh semangat.

Itu modusnya kaya apa sih, terang Azwar, sudah ini pokir kan sama seperti itu, cuma namanya aja beda, contoh saja itu. Kira-kira waktu jaring asmara itu apa masalahnya, itu saja kita kejar, contoh sudah ada, terangnya. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed