oleh

Inspektorat Lamsel Bungkam Dugaan SPJ Fiktif, LPM Desa Maja : Barang Tidak Ada, LPJ Ada?

LAMPUNG SELATAN, KAPERNEWS.COM – Beberapa warga bersama
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Maja Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan persoalkan terkait pengelolaan, pelaksanaan serta realisasi
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. Mereka
menduga banyak pekerjaan fiktip, Senin, (15/07/2019).

Dikatakan khoizir, ketua LPM Desa Maja, di tahun 2017 banyak
kegiatan tentang pelaksanaan APBDes tidak transparan, misalnya dalam pengadaan
belanja barang yang sampai saat ini barangnya tidak ada seperti Tv, Lcd, Proyektor, mesin
Genset. Katanya

Khoizir juga mempertanyakan, kegiatan bidang pemberdayaan
yang sisa anggarannya di kemanakan, termasuk kegiatan lelang pembuatan jalan
rabat beton sepanjang 700 Meter Lebar 3 Meter dengan nilai Rp. 377 Jutaan yang
saat di lelangkan, nyatanya di kerjakan oleh rekanan bernama (Ruli) serta hanya
dibayar Rp. 277 Juta dan sisanya tidak ada penjelasan, ungkap dia.

Khoizir melanjutkan,  dengan adanya temuan itu kami
selaku LPM Desa Maja pada saat itu beserta rekan meminta untuk membenahi,
seperti dalam pengadaan barang agar di adakan, namun tidak juga di adakan
selanjutnya kami meminta Profosal secara tertulis dengan atas nama masyarakat
Desa Maja, namun tidak di berikan juga, lalu kami ke DPMD dan berkas itu di
berikan.

“Setelah kami lihat dan telaah, ada beberapa barang yang
bukti fisiknya tidak ada, namun dalam LPJ ada” Kata ketua LPM. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “pengertian Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga,
organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
pemerintah kelurahan/Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat di bidang pembangunan”

Terpisah, Inspektur Inspektorat Lampung Selatan, Joko Sapta memilih bungkam dan menyarankan warga membuat delik aduan.

“Saya tidak bisa memberikan komentar, bila tidak ada datanya sebagai bukti,  sebaiknya masuk ke delik aduan,” kata Joko. (Ridwansyah/Ys/BR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed