oleh

“PKL Kota Garut Meradang Yomart Banyuresmi Pemenang?”, DPMPT : Boleh Tidaknya Kewenangan Satpol PP

GARUT, KAPERNEWS.COM – Beroperasinya Yomart yang berada di
Kecamatan Banyuresmi menuai polemik antara pedagang kaki lima (PKL), DPMPT dan
Satpol PP. Dimana Pemda Garut melalui Satpol PP sedang gencar-gencarnya
menegakan Perda K3. Disisi lain, Yomart yang belum mengantongi izin secara
lengkap dari Pemerintah aman beroperasi.

PKL Garut yang dipindahkan mengalami penurunan drastis dalam
omset dagangnya, dibandingkan dengan sebelum ditertibkan Pemda Garut melalui Satpol
PP.

“Jualan disini sudah empat hari, jualannya menurun, biasanya
omset jualannya lumayan, kali ini menurun hamper 80 persen,” kata Lia salah
satu pedagang yang terkena dampak penertiban.

Beda halnya dengan Yomart yang berada di Kecamatan
Banyuresmi, meskipun belum mengantongi izin, namun masih bisa melakukan aktifitas
dagang. Menurut Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadi (DPMPT) Kabupaten
Garut, perizinan Yomart Banyuresmi baru tahap expose kemarin.

“Itu sudah diperingati oleh Satpol PP, kalau perizinan masih
berjalan dan baru expose kemarin dan belum selesai,” kata sekertaris DPMPT
Gania saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa, (16/7/19).

Dijelaskan Gania, Kan prosesnya IMB dulu, baru ke tahap izin
usaha, nah kalau sudah keluar Izin usaha baru aman untuk melakukan usaha. Dan langkah
satpol PP melakukan teguran sudah benar, adapun masih buka seluruhnya
diserahkan kepada Satpol PP karena kewenangannya. Jelasnya.

Di OSS itu, Gania menjelaskan tidak disebutkan harus buka atau
tidak, tapi hanya memandu perizinannya, ada NIB dan izin-izin lain,. Nah
izin-izin lain bisa terbit ketika komitmennya sudah dipenuhi seperti IMB, SIUP
dan izin lainnya. Sementara Yomart yang Banyuresmi belum terbit, baru tahap
ekpose kemarin.

“Kemarin Satpol PP melayangkan surat menanyakan sudah sampai
mana izin-izinnya, dan hari ini kita jawab baru sampai ekpose,” katanya.

Menurutnya, izin operasional memang ada di OSS, dimana OSS itu adalah sebuah system atau lembaga untuk memandu proses izin-izinnya, karena kan nantinya seperti SPPL kita uplode ke pusat, jadi kalau boleh atau tidaknya Yomart di Banyuresmi beroperasi, itu kewenanganya di Satpol PP, katanya.

Perlu diketahui, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, dan apabila dihitung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), minggu ini Satpol PP harus menyegel atau menutup Yomart tersebut menurut peraturan. (Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed