oleh

Segi : Pelayanan Cadin Garut Buruk, “16 Ribu Guru Honorer Se Jawa Barat Ilegal?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Persatuan guru honorer Kabupaten
garut yang tergabung dalam Segi mempertanyakan kinerja dari pelayanan Cabang
Dinas XI (Cadin XI) Garut yang disinyalir tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana
mestinya.

Beberapa waktu lalu, puluhan guru honorer mendatangi kantor
Cadin XI Garut, mereka mempertanyakan pelayanan yang diberikan kepada Honorer
dan PNS serta menuntut kejelasan status guru honor yang menerima gajih atau
upah dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Segi, Apar Rustam Ependi menjelaskan, Segi melakukan
aksi berdasarkan dua materi pokok, pertama penuntutan legalitas guru honorer
mulai SMK/SMA dan SLB, dan kedua menuntut kualitas pelayanan dari KCD, kata
Apar saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (15/7/19).

Menurutnya, penguatan dan pelayanan di Cadin Garut disinyalir
tidak melaksanakan pekerjannya. Bahkan honorer harus mengurus sendiri langsung
ke Jakarta dalam pengurusan administrasi.

“Honorer yang sudah lama itu sama saja denga PNS dan kedudukannya
tersebut juga dalam guru jabatan, maka haknyapun meningkat. Misalnya guru PNS
ada SK berkala, kalau di honorer ada infasing,” jelas Apar.

Apar juga menyebutkan, sampai hari ini boleh di kroscek ke KCD,
sudah berapa guru honorer yang sudah dilayani oleh KCD?, yang ada guru honorer
sendiri yang mengurus ke Jakarta, padahal itu kan salah satu tugas KCD dalam
pelayanan, tukasnya.

Menurutnya, dari pandangan aturan hukum, honorer yang menerima
gajih atau tunjangan dari Pemerintah Provinsi lemah, karena tidak memiliki
kekuatan hukum menurut aturannya.

“Honorer yang menerima gajih dari pemerintah Jawa Barat
lemah dari sisi hukum, disebut gajih bukan karena tidak ada dasar SK, disebut
tunjangan juga bukan. Jadi apa dasar hukum provinsi ini memberikan honor atau gajih
kepada guru honorer mulai dari Rp. 1,6 juta hingga 2 juta,” ucapnya mempertanyakan.

Apar juga menyebutkan semuanya guru honorer belum
mendapatkan SK, jadi apa dasar hukumnya memberikan tunjangan atau gajih?

“Sejak 2017 honorer tidak jelas kedudukan uangnya apa, kalau sudah ber SK maka kekuatan hukumnya kuat,” terangnya.

Apar mengatakan, sejawa Barat lebih dari 16 ribu tenaga guru honorer belum mendapatkan SK dari Gubernur, sementara untuk mendapatkan gajih atau honorer itu harus ada SK dari kepala daerah, itu menurut aturannya, jadi kalau ada sebutan guru illegal itu menurut aturan. Sementara yang tergabung di Segi sekitar 250 orang. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed