oleh

Kades Selingkuh, Sehari Ngantor Langsung Pecat Perangkat Desa

TEBO, KAPERNEWS.COM – Kepala
Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Mardiana melakukan tindakan
melampaui kewenangannya sendiri. Ia justru menerbitkan surat penonaktifan
seluruh perangkat desa, Kamis (18/7).

Mardiana sempat dinonaktifkan oleh Bupati Tebo, Sukandar gara-gara terjerat
kasus perselingkuhan dengan Kades Muaro Sekalo, Suherman beberapa waktu lalu.
Sehari diaktifkan kembali Kades, Mardiana justru langsung memecat seluruh
perangkat desanya. Pemecatan itu dituangkannya lewat Surat Keputusan Desa
Tambun Arang Nomor: 11/SK-TA/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019.

Dalam surat tersebut, keenam nama perangkat desa yang dipecat adalah Sekdes
M. Fathoni Mahfuz, Ketua BPD Asnawi, Sekretaris BPD Isharyanto, Anggota Lembaga
Adat Lukman, LPM M. Yusar dan tokoh masyarakat Efendi.

Mardiana berdalih bahwa keenam orang tersebut menolak dirinya kembali
menjadi Kades. Ketua BPD, dinilai Mardiana telah bersekongkol dengan memalsukan
tanda tangan Mardiana untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Tebo.

Sekretaris Desa Tambun Arang, M Fathoni Mahfuz mengatakan dirinya telah
berkoordinasi dengan Camat Sumay, Ambiar dan Bupati Tebo, Sukandar. Hasilnya,
surat pemecatan yang diterbitkan Mardiana tidak berkekuatan hukum.

“Jadi surat pemecatan tersebut tidak berfungsi dan tidak berkekuatan hukum,”
katanya kepada wartawan, Kamis (18/7).

Artikel ini telah tayang di Gatra.com dengan judul Setelah Berselingkuh, Kades Ini Malah Pecat Perangkat Desa. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed