oleh

SMA YKB3 Leles Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, “Pengadilan Perintahkan Kosongkan Tanah Milik Penggugat”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Bergulir di Pengadilan Negeri Garut,
perkara gugatan sengketa tanah yang saat ini dipakai SMA YKBBB Leles dibawah
yayasan karya bina budhi bakti yang pimpinan Kurnia Widjaya harus mengosongkan
lahan tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut nomor
2/Pdt.G/2019/PN.Grt tanggal 17 Juli 2019, Majelis Hakim secara bulat
mengabulkan gugatan kami atas kepemilikan tanah yang saat ini dipergunakan SMA
YKBBB Leles tersebut.

“Benar, Pengadilan Negeri Garut telah memutus perkara sengketa
tanah yang dimiliki oleh klien kami, dimana tanah tersebut saat ini
dipergunakan oleh SMA YKBBB Leles dibawah yayasan karya bina budhi bakti
pimpinan Kurnia Widjaya,” ujar kuasa hukum penggugat Syam Yousef Djoyo, S.H.,
M.H dikantornya.

Dijelaskan pengacara muda yang identik dengan topi tompinya,
putusan Pengadilan Negeri ini mengabulkan Gugatan Kami, yang didalamnya termuat
bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta harus
segera mengosongkan tanah tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap, para tergugat tunduk dan patuh terhadap
putusan hukum untuk segera mengosongkan kedua objek tersebut, dimana letak
objeknya berada di blok Pasirsalam Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten
Garut, atas nama Mamat Rachmat, BA sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) nomor
11 Desa Haruman, dengan luas tanah 1. 915 M2 , dan tanah dengan atas
nama yang sama nomor SHM 29 Desa Haruman dengan luas 1. 490 M2,”
beber pengacara yang akrab disapa bang Yos.

Pengadilan Negeri Garut pun menyatakan para tergugat yaitu
yayasan karya bina budhi bakti Cq. Tuan Kurnia Widjaya, tuan Koko Komardi, SMA
YKBBB dan kepala BPN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Bang Yos menjelaskan, dalam waktu dekat ini, kami akan
segera mengambil langkah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Garut
ini, yaitu segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
terkait nasib para siswa didik di SMA tersebut.

Disingung masalah sekolah yang saat ini berjalan, Syam Yousef menegaskan itu menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, adapun masalah siswa yang ada di SMA YKBBB Leles itu mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik, tapi yang lebih menarik bagi kami yaitu  mengapa YKBBB dapat memperoleh Izin Operasional untuk menyelenggarakan pendidikan dari pemerintah ?, sedangkan dalam membangun sekolah atau tempat Pendidikan syarat utamanya harus memiliki tanah, nah pertanyaannya selama ini data tanah mana yang mereka lampirkan dalam Dapodik untuk mendapatkan izin operasional sekolah?, terang Bang Yos.

“Jadi begini, darimana dasarnya SMA YKBBB bisa mendapatkan izin operasional atau pengelolaan Pendidikan, apakah memenuhi syarat yang diwajibkan?, apakah Juga dengan kondisi saat ini SMA YKBBB Leles masih berhak atas Bantuan Operasional Sekolah ?, mengingat Sekolah tidak memiliki asset atau setidaknya assetnya tidak jelas, tentunya saat ini harus dibekukan atau dicabut karena sudah tidak relevan lagi setelah ada putusan Pengadilan Negeri ini,” beber Syam Yousef.

Saat dihubungi melalui sambungan selulernya, kepala sekolah SMA YKBBB Leles belum mengangkatnya. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed