oleh

Seolah Gelap Mata Bupati Garut, Duit Milyaran Vs PKL, “Satpol PP Nikmati Amplop Yomart Banyuresmi?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menggelontorkan
anggaran milyaran rupiah untuk menertibkan PKL agar tidak berjualan di jalan A.
Yani yang ditetapkan zona merah oleh Pemkab Garut.

Dalam melakukan penetitiban, Pemda Garut melalui Satpol PP
menganggarkan hampir Rp. 2 Milyar untuk kegiatan tersebut.

Pantauan kapernews.com, dalam RUPS 19038554 dengan nama
paket pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Garut dengan satuan
kerja Satpol PP tahun anggaran 2019 menganggarkan Rp. 1.946.454.100.

Adapun rincian dana tersebut untuk membayar honorarium non
PNS, honorarium pengamanan, belanja perlengkapan/peralatan pengamanan, makan
dan minum rapat, perjalanan dinas dan lainnya.

Sementara, perusahaan toko swalayan terkemuka, Yomart yang
berada di Kecamatan Banyuresmi meskipun tidak dilengkapi dokumen perizinan
dalam melakukan usahanya, dibiarkan. Meskipun sudah waktunya penyegelan.

Dihubungi melalui sambungan whatsaap, Sekertaris Satpol PP,
Dede Rohmansyah menyebutkan, surat balasan dari DPMPT sudah diterima da sudah
diteruskan ke bidang Gakda.

“Ya memang tadi, surat tersebut di disposisikan ke penegakan
untuk segera di TL (tindak lanjut)”, kata Dede melalui pesan whatsaap.

Sementara, Kabid Gakda, Frendrico yang akrab disapa Rico,
dihubungi berkali-kali belum memberikan jawaban, baik melalui pesan whatsaap
maupun sambungan seluler.

Terpisah, Diki, mewakili DPMPT menyebutkan bahwa surat jawaban sudah disampaikan kepada Satpol PP.

“Satpol PP kan menanyakan izin Yomart Banyuresmi, nah tadi surat jawabannya sudah disampaikan yang pada pokok surat tersebut menyatakan Yomart Banyuresmi sedang proses, belum ada surat komitmen untuk izin lengkapnya,” kata Diki. (BS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *