oleh

Oknum Wartawan dan Advokat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Kejati

JAKARTA, KAPERNEWS.COM
– Dari empat orang yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan
tersangka Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, salah satunya seorang saksi
merpakan wartawan berenama Subandrio.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai
saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto) terkait kasus dugaan suap penanganan
perkara di PN Jakbar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa
(23/7/2019).

Selain Subandrio, saksi lain yaitu Heru Soetanto dan Muljo Hardijana dari
unsur advokat dan Hary Suwanda, wiraswasta. Namun Febri tak menjelaskan materi
apa yang digali dari saksi, termasuk Subandrio yang merupakan wartawan tersebut.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Agus Winoto yang diduga sebagai penerima, kemudian Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman (pengacara Sendy) yang diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Agus telah menerima suap dalam penanganan perkara di PN Jakbar sebesar Rp. 200 juta. Duit tersebut diberikan oleh Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan yang disidangkan di PN Jakarta Barat dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy. (Edo/Zen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed