oleh

Mobil Dinas Pemkab Garut Kecelakaan, Camat Cisewu : Tidak Ada Laporan Kegiatan PANNA Hari Minggu Kemarin?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya kecelakaan lalulintas tunggal
terhadap mobil dinas milik Pemkab Garut dengan nomor polisi Z 55 E di jalan Pamengpeuk-Cisompet
menjadi sorotan beberapa pihak. Bahkan dianggap berita mengandung opini media.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Camat Cisewu, Doni menyebutkan bahwa kegiatan PANNA Cisewu memang aktif, suka ada sosialisasi ke masyarakat, di pengajian-pengajian.

“Kalau PANNA disini suka sosialisasi ke sekolah, masyarakat.
Kalau konfirmasi kemarin (Minggu,21/7/19) kurang tahu karena sayanya sedang di Garut,”
kata Doni (27/7/19)

Doni juga menyebutkan, laporan kesaya waktu hari
minggu kemarin tidak ada, kalau sehari-sehari seperti di masjid, ke masyarakat
suka ada.

“Yang jelas kalau dari Kabupaten tidak ada
undangannya, kalau hari-hari biasa suka turun karena saya masuk di grup WA nya
PANNA,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Cisewu AKP Dede Hidayat,
menyebutkan, dirinya kurang tahu, karena kebetulan sedang ada di Garut pada
waktu itu.

“Kalau gak salah ada, tapi kemarin saya dari Garut,
nanti saya tanya dulu ke bu Sensi. Nanti kalau sudah ada informasi lanjutnya,
saya informasikan ke nomor ini,” kata Kapolsek Cisewu.

Selain Kapolsek, Danramil Cisewu Kapten CPM Hariyanto
mengatakan, sosialisasi anti narkoba pada hari minggu kemarin kurang tahu,
tidak ada informasi karena sayanya sedang di Garut.

“Waktu itu ketua PANNA nya bilang mau ada kegiatan,
tapi tidak ada tembusan lagi, nanti kalau ada informasi saya kabari lagi,” ucap
Hariyanto.

Sementara, klarifikasi dari PANNA yang dimuat di salah
satu media online menyebutkan, bahwa pemberitaan sebelumnya menuduh kondisi
mabuk.

”Kami mengalami kecelakaan tunggal karena hilang
keseimbangan akibat mengantuk, Jadi bukan karena kondisi mabuk seperti apa yang
dituduhkan salah satu media Online, Di berita tidak disebutkan keterangan jelas
narasumbernya siapa, kami menduga penulis hanya beropini yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan,” kata Yanto kepada awak media, Jumat 26 Juli 2019,
seperti dikutip dari buanaindonesia.

Pemberitaan sebelumnya, media menulis “Selain itu,
warga menduga si pengemudi sedang mabuk”. Kalimat tersebut adalah dugaan warga,
lalu siapakah narasumbernya?, tentunya warga wilayah cisompet, dan itu dugaan
warga. Redaksi pun menerapkan asas praduga takbersalah, bukan menjastis, bahkan
ada juga di akun media sosial facebook warga dan IG Poros Garut video tersebut.

Sebagai informasi bagi publik, pasal 1 ayat 11, 12, 13
UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers cukup jelas dengan beberapa haknya. Yaitu hak
jawab, hak koreksi dan kewajiban koreksi. Dan hak tersebut mungkin sudah
dipergunakan melalui media lain oleh PANNA, namun kami pun atas nama redaksi
akan selalu menerapkan kaidah jurnalistik dan KEJ, tidak menghilangkah hak.

Lalu dalam pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga cukup jelas. Dalam pedoman media siber yang ditetapkan Dewan Pers tanggal 3 Februari 2012 pada angka 2 verifikasi dan keberimbangan berita, dalam huruf c angka 4 menyebutkan, media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih menggali informasi dari beberapa pihak yang terkait. (Bakti, Asep/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *