oleh

Uang Suap Dari Bupati Dipakai Biaya Perjalanan Ketua Pengadilan Hingga Fasilitas Kantor

SEMARANG, KAPERNEWS.COM – Hakin Pengadilan Negeri (PN)
Semarang nonaktif Lastito menyebut, uang suap yang diberikan Bupati Jepara Achmad
Marzuqi dipergunakan untuk membangun fasilitas kantor PN Semarang dan biaya
perjalanan ketrua PN.

Pada persidangan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7), Lasito mengatakan uang yang digunakan untuk peningkatan akreditasi dari B menjadi A mencapai sekitar Rp 150 juta. Selain itu digunakan juga untuk biaya akomodasi ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa, untuk menerima penghargaan.

Dikutif dari detik.com, uang itu untuk kebutuhan akreditasi, untuk memberikan pelayanan yang baik, dari MA tidak ada anggaran. Maka ya harus pintar, tapi saya lupa rinciannya, saya perkirakan Rp 150 juta, kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Uang itu juga dipakai akomodasi ketua saat pengambilan penghargaan di Makasar,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, pada sidang pekan lalu yaitu Selasa (23/7) seorang kontraktor bernama Rahadian Prananda juga jadi saksi. Dia menyebut beberapa item yang dia kerjakan yang tidak masuk DIPA PN Semarang adalah gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.

“Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp 22 juta hingga Rp 25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya,” kata Prananda saat itu.

Kembali ke sidang pemeriksaan Lasito kemarin, dia juga menyebut sejak ada penawaran hingga penyerahan uang semua dilaporkan kepada Ketua PN Semarang. Selain itu uang suap berupa dollar diserahkan kepada ketua PN Semarang. Dalam sidang ia juga menyebut sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 350 juta.

“Waktu itu ditanya masih ada sisanya tidak. Kemudian saya serahkan semuanya,” pungkas Lasito.

Sementara itu Bupati Jepara, Marzuqi, dalam sidangnya membeberkan alasan dia menyuap Lasito. Hal tersebut menurut Marzuqi memang dimaksudkan untuk menggugurkan status tersangkanya lewat praperadilan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta. Terlebih lagi saat itu akan pemilihan kepala daerah.

“Proses praperadilan saya lakukan karena status tersangka saya ini tidak jelas. Suratnya (penetapan tersangka) juga tidak ada. Padahal waktu itu menjelang Pilkada, saya harus mencari kejelasan untuk bisa mendaftar calon kepala daerah,” kata Marzuqi.

Saat itu Marzuqi menyiapkan Rp 500 juta dan meminta penasihat hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno, mengantarkannya. Namun Ahmad Hadi menyarankan agar uang ditambah supaya menang di persidangan.

“Mas Hadi Prayitno ngomong kalau uang segitu tidak bisa jalan, kalau Rp 1 miliar jalan. Karena kami tidak mampu, kemudian menjadi Rp 700 juta, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan Rp 200 juta dalam bentuk US dollar. Uang tersebut kita berikan ke Hadi prayitno,” ujarnya.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Lasito di rumahnya di Solo 12 November 2017 dengan dibungkus kotak bandeng presto. Meski demikian, Lasito mengaku Marzuqi menang praperadilan karena memang alat buktinya kurang.

“Hukum pembuktiannya, proses praperadilan harus dikabulkan. Saya melihat alat bukti belum lengkap. Saya bukannya membantu Pak Marzuqi, tapi hukumnya memang begitu,” kata Lasito. (Eka)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed