oleh

Bupati Terlibat Mesum?, Vidionya Tersebar

SIMEULEU (ACEH), KAPERNEWS.COM Tersebarbya
sebuah video mesum seorang Bupati dengan wanita, kini Jabatan Bupati Simeuleu,
Provinsi Aceh, Erli Hasyim diujung tanduk. Pemakzulan bupati yang mulai
menjabat sejak Juli 2017 itu menanti ketuk palu Mahkamah Agung.

Badan legislatif kabupaten Simeuleu telah menggelar
rapat paripurna untuk menyampaian hasil laporan tim panitia khusus (Pansus)
soal video itu pada Kamis siang, 1 Agustus 2019.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kita
sudah limpahkan ke pimpinan untuk mengusulkan ke MA untuk pemakzulan Bupati Simeulue,”
jelas Ketua Tim Pansus, Irawan Rudiono, Kamis (1/8/2019).

Dikatakannya, usulan tim Pansus didorong desakan para ulama
dan sebagian besar masyarakat melalui petisi yang meyakini Erli telah mencoreng
citra kabupaten dan tidak berpegang pada amanah yang diembannya lantaran telah dituding
telah berbuat amoral.

Dalam video berdurasi tak sampai 2 menit, seorang pria
telah ubanan berpakaian batik dan wanita muda berbaju hijau berjilbab kuning
duduk di atas sebuah sofa berwarna hitam di dalam sebuah ruangan. Si wanita
bercakap sambil menyandarkan kepala ke pangkuan pria lantas keduanya berciuman
dengan posisi menyendengkan badan ke sandaran sofa.

Sang bupati pun mengakui pria di dalam video mesum itu benar dirinya. Namun, ia berkeras bahwa sosok wanita yang bersamanya adalah istrinya sendiri. Bahkan dirinya mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang telah menyebarkan video itu.

Erli dituding melanggar pasal 23 ayat 1 juncto pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 atau pasal 29 juncto pasal 4 Undang-Undang Tahun 2008 dan pasal 282 KUHP. Juga pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. (Hermandar/6)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed