oleh

Hampir Milyaran, Duit di SMKN 4 Garut Tertutup ??

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya ketertutupan dalam pengelolaan
keuangan di SMKN 4 Garut menjadi catatan salah satu akademisi dari salah satu sekolah
hukum di Kabupaten Garut. Pasalnya, dana milyaran tersebut untuk meningkatkan
mutu Pendidikan, bukan untuk dipergunakan lain-lain.

Dalam data yang ada, SMKN 4 Garut pada tahun 2018
menerima saluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.
2.615.760.000 dari total siswa pada tahun 2017-2018 ganjil 1851, dan pada 2017-2018
genap berubah menjadi 1826, sementara tahun 2018-2019 ganjil berubah kembali
menjadi 1897 peserta didik, beber Asep, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum
Garut (STHG).

Lanjutnya, dirinya sudah mengirimkan surat kepada SMKN
4 Garut pada 15 juli 2019 yang diterima oleh Rizky Arfinky (petugas/staf TU),
namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait permintaan Salinan beberapa
dokumen.

“Melalui surat nomor 30/VII/Masyarakat-Garut/2019 pada 15 juli 2019, saya sudah
menempuh prosedur sebagai syarat administrasi sebagaimana peraturan
perundang-undangan, terutama diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, dimana setiap Lembaga/badan publik tidak
bisa serta merta memberikan atau mengeluarkan salinan dokumen dalam arti khusus
tanpa menempuh prosedural,” terang Asep.

Namun hingga batas waktu yang diatur dalam pasal 22 ayat (7) UU nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis”, SMKN 4 Garut tidak memberikan pemberitahuan.

Lebih jauh, dirinya sudah melayangkan surat keberatan
kepada Cabang Dinas XI (Cadin XI) Garut pada 29 Juli 2019, dimana Cadin XI
Garut merupakan kepanjang tanganan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan Asep, hal
tersebut dilakukan karena sudah diatur dalam pasal 36 ayat (2) UU nomor 14
tahun 2008 yang menegaskan “atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas
keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis”
, namun
hingga saat ini, Cadin XI Garut pun belum ada kabar.

Perlu diketahui, Bantuan Operasional sekolah (BOS)
merupakan anggaran pendidikan yang disalurkan dari pemerintah pusat, dimana
dalam pengelolaannya wajib transfaran, akuntabel dan efektif sebagaimana amanat
yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat
(1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, pungkasnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, Asep menilai, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam
menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pelaksanaan pengelolaan dan
tanggungjawab dana BOS sebagaimana diatur dalam hirearki peraturan
perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, itu untuk 2019, itu harus transfaran, tentu beda dengan
peraturan untuk tahun 2018.

“BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan Sekolah. Jadi kami menginterprestasikan bahwa dalam mengelola dana
BOS, Kepala sekolahlah yang menjadi kuasa langsung, bukan DInas Pendidikan”,
pungkasnya.

Asep berharap, dunia Pendidikan bisa memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terlebih saya sendiri masih mengunyah pendidikan di STHG, karena sekolah tempatnya para pendidik untuk mencetak generasi bangsa kedepan. Nah kalau seandainya dalam pendidik dan di dinasnya dikerumuni oknum, maka tunggulah kehancuran dunia Pendidikan kita.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari SMKN 4 Garut dan Cadin XI Garut. (Suradi/Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *