oleh

Bupati Garut dan Satpol PP Kewalahan, Rawink : Isi SK Bupati Garut Copy Paste

GARUT, KAPERNEWS.COM – Penertiban pedagang kakil lima (PKL) dijalan A. Yani kota Garut terus mencuat, kali ini PKL yang diwakili Rawink Rantik membuat Bupati Garut dan Kasatpol PP kewalahan ditantang keseriusan dalam menegakan Perda.

Menurut Rawink, PKL tidak butuh sepuluh ‘engang’
seperti apa yang dikatakan Kasatpol PP, tapi PKL siap menertibkan diri apabila Pemda
Garut betul-betul menegakan aturan.

“Kenapa Perubahan Perda nomor 18 tahun 2017 tidak
direasisasikan tahun 2018, dan ada SK pak Bupati tentang pembebasan empat jalur
PKL, dan say abaca isi dari SK tersebut copy paste dari Permendagri 41 yang
bunyinya pedagang tersebut terjadwalkan dan terkendali”, terang Awink di kantor
Bupati saat audensi yang diterima langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan dan
SKPD terkait.

Ditegaskannya, dalam pasal 8 huru j dan k, trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan oleh PKL, nah ini didepan kantor Satpol PP dan dipinggir kantor Bupati jelas ada PKL, lalu dalam pasal 8 di huruf e, jangankan PKL kalau ngomong penegakan Perda, reklame saja yang melintang keatas trotoar itu sudah tidak boleh, tegasnya.

“Kalau mau tegas-tegasan Pemerintah Daerah dalam menegakan Perda 18 tahun 2017, jangan tebang pilih pak Bupati, jangan hanya ngomong PKL, kita cek bareng-baren toko-toko yang ada di pengkolan bagaimana izinnya”, beber Awink yang membungkam hamper seluruh yang ada termasuk Bupati Garut dan Kasatpol PP. (Red/Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed