oleh

Ketum Federasi Serikat Pekerja Garut : Ketenagakerjaan di Indonesia Masih Terjebak di Ruang-ruang Kosong Retorik Manifesto

ARTIKEL – Kondisi
perburuhan kabupaten Garut dan Indonesia sampai saat ini masih terjebak di
ruang-ruang kosong retorik manifesto. Kesulitan mempengaruhi kebijakan nasional
ataupun regional dalam perburuhan menyebabkan stagnasi solusi perburuhan. Ilmu pengetahuan
tentang buruh hanya menyeruak di wilayah perundang-undangan yang tidak
sepenuhnya selaras dengan fakta empiris.

Kecukupan pemahaman, SDM
dan Kompentensi perburuhan di Indonesia justru tidak menemukan titik temu yang
pasti, disisi lain kompleksitas perundang-undangan di Indonesia menyebabkan
distorsi Informasi dan cara penyelesaian permasalahan ketengakerjaan hanya
bersifat parsial. Ketiadaan data yang bisa terquantifikasi menyebabkan
kesulitan tersendiri dalam menemukan sejuah mana efektivitas perundang-undangan
perburuhan ini bekerja.

Kehadiran UU 13 Tahun
2003, Undang-Undang 21 Tahun 2000 dan UU No 2 Tahun 2004 yang seluruhnya
mengatur sisi materil dan sisi formil di dunia ketenagakerjaan belum bisa
menjadi solusi general untuk menyelesaikan pendidikan komperhensif di dunia
usaha terkait pemenuhan normatif oleh para pemilik modal.

Pentingnya data
perburuhan yang lengkap dan tervalidasi di setiap wilyah hukum di daerah-daerah
yang ada di Indonesia akan memudahkan evaluasi hingga analisa untuk melakukan
pembaharuan-pembaharuan aturan-aturan ketenagakerjaan di setiap daerah
berdasarkan tingkat ekonomi dan kekkhusasan berdasarakn sosio kultur
masing-masing daerah yang tentunya memiliki kondisi yang berbeda terutama dari
kecukupan dan implementasi upah pokok yang tidak bersifat universal.

Pendalaman permasalahan
ketengakerjaan di kabupaten garut contohnya yang sampai saat ini tidak memiliki
kecukupan program, anggaran dan SDM untuk melihat sejauh mana angka efektivitas
aturan buruh di kabupaten garut menjadikan tidak adanya Indikator keberhasilan
yang bisa me refresentasikan permasalahan secara koheren. Karena kita ketahui
bersama bahwa UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memiliki 3 pendekatan
hukum berbeda baik dari sisi Perdata, Adminstrasi dan Pidana seolah tidak
linear dengan kecukupan SDM pembinaan, Pengawasan dan penegakannya membawa
dampak tidak tersentuhnya Informasi berdasarkan fakta bahwa dari sisi skala
industry menengah masih terjadi eksplotasi buruh tanpa terlindungi hak-hak
dasar sebagai tenaga kerja.

Federasi Serikat Pekerja
Kabupaten Garut sebetulnya sudah memberikan konsep-konsep akademis dan detail
terhadap Pemkab Garut dengan pendekatan yang terukur untuk menyelesaikan
permasalahan buruh di kabupaten garut melalu cara :

  • Resetrukturisasi Kelembagaan Ketenagakerjaan dari sisi SDM dan Kompentensi
  • Membuat Penelitan Pra Naskah Akademik untuk Perda Ketenagakerjaan di kabupaten Garut di tahun 2020
  • Melakukan Revalidasi Data dengan pendekatan Teori Pareto untuk menemukan sumber masalah dengan Root Cause Analys yang lengkap.
  • Perlunya Mekanisme imperatif terhadap stakeholder dibidang perburuhan yang melibatakan Dinas tenaga kerja, Pengawasan, DPMPT, SKPD INDAG sampai Bidang Ekonomi Kepolisian Kabupaten Garut.
  • Perlu adanya DESK KETENAGAKERJAAN di Polres Garut untuk mempermudah pendetkesian dini terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh unsur-unsur dalam ketenagakerjaan.
  • Perlunya konsiliator dan badan Arbitrase yang di tunjuk Dinas ketenagakerjaan untuk optimalisasi penyelesaian permasalahan Hubungan Industrial di kab Garut.

Urgensi penyelesaian masalah perburuhan di kabupaten garut sudah berada dititik tertinggi untuk segera disikapi dengan kebijakan-kebijakan konkrit dengan melibatkan orang-orang yang tepat di lembaga Tripartit ketenagakerjaan yang sudah dibentuk. Lembaga ad-hoc ini memiliki peran utama untuk menjadi solusi tercepat saat ini.

Semoga geliat perburuhan semakin membaik untuk memastikan ketersedian solusi yang tepat sasaran oleh para pemangku kepentingan termasuk para wadah serikat yang ada di kabupaten garut untuk segera men edukasi dirinya sendiri dalam menghadapi tantangan-tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan semakin tidak berkeadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed