oleh

Pencabutan Berita : “Capai Ratusan Juta, Duit Aspal Desa di Cigedug Dipake Bayar Utang Kades??”

Disampaikan
dengan hormat

Kepada masyarakat,
bersama ini kami dari jajaran redaksi kapernews.com menyampaikan :

  1. Bahwa Desa Cintanagara Kecamatan
    Cigedug Kabupaten Garut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
    kepada masyarakat atas kehilapan yang terjadi diluar kewenangannya;
  2. Bahwa, Desa cintanagara telah melakukan
    rapat internal dan menghasilkan surat pernyataan yang redaksi tampilkan;
  3. Berdasarkan pertimbangan baik secara
    fisik maupun fsisikis, redaksi kapernews.com menyampaikan bahwa isi berita dihapus
    dengan beberapa pertimbangan lainnya.

Sebagmana Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber.

Pencabutan Berita

  1. – Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. – Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. – Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Demikian informasi
ini disampaikan

Hormat kami

Redkasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *