oleh

Polemik Desa Cintanagara, Pendamping Desa Hanya Memfasilitasi Ketika Tidak Ada Tenaga Ahli

GARUT, KAPERNEWS.COM – Adanya pemborong yang dikenalkan oleh pendamping desa pada pekerjaan pengaspalan di desa cintanagara kecamatan Cigedug, Garut, itu merupakan salah satu tugas pendamping.

Seperti dijelaskan salah satu pendamping desa Kabupaten Garut bidang tenaga ahli infrastruktur, Teten saat dihubungi kapernews.com melalui dambungan selulernya.

Adapun segalamacam keputusannya, terang Teten, diserahkan kepada desa, tidak ada wewenang atau pemaksaan dari pendamping.

Kalau setahu saya, di Desa cintanagara tidak ada ahlinya dalam hal pengerjaan jalan. Dulu pernah ada kegiatan jalan yang dilakukan oleh orang kepercayaan desa, papar Teten. Namun hasilnya kurang memuaskan, bahkan masyarakat banyak yang ngeluh. Nah pendamping menyarankan cari alternatif lain agar hasil pekerjaan bagus.

Adapun masalah pinjaman kepala desa kepada pemborong, itu ranah pribadi, pendamping tidak mengetahui lebih dalam, karena ada batasannya.

“Kalau masalah pinjam uang, itu urusan pribadi, lagian yang saya tahu, menurut pendapat pendamping yang kemarin saya tanya, hanya sebatas mengenalkan saja, adapun masalah pertemuan bagaimana, deal dealan seperti apa pendamping tidak tahu, hanya pendamping mengenalkan yang dianggap baik,” tukasnya.

Jadi untuk list pemborong yang dikenalkan, menurut Teten belum sampai disana, karena kami (pendamping) hanya selewat yang kita kenal ketika melakukan pekerjaan di PU baik.

“Lagian kalau mereka (Desa) tidak menurut pada pendamping, ya tidak apa-apa, karena tugas pendamping adalah hanya mendampingi, mengarahkan yang terbaik untuk pembangunan desa,” ucapnya.

Adapun hasil pekerjaan yang dikerjaan dalam pengaspalan, menurut pendamping, untuk standar pekerjaan sudah dilakukan koring oleh pihak PU, kalau sepintas ya segitu ukurannya normal dibanding yang lain.

Teten juga menjelaskan masalah angka, jadi ini yang harus dipahami, di desa ada yang disebut program padat karya tunai (PKT), dimana dalam kegiatan itu ada hak HOK sebesar 30% untuk masyarakat yang bekerja, kata Teten memberikan penjelasan.

Jadi desa harus menganggarkan HOK atau padat karya tunai. Jadi ada dua HOK, yaitu untuk pemborong sebagai tenaga ahli dibidang jalan, ada juga HOK yang sifatnya bisa dikerjakan oleh masyarakat.

Contoh pembersihan jalan, pemadatan dan lainnya yang dikerjakan masyarakat. Nah itu ada upahnya untuk masyarakat, jadi kemungkinan untuk membayar upah kepada masyarakat.

Teten menegaskan dan memghimbau, tugas pendamping adalah menyodorkan, memberikan yang terbaik untuk pekerjaan dan pembangunan desa, jadi kalau tidak ada tenaga ahli, pendamping wajib membantu mengenalkan, mencari tenaga ahli.

Jadi intinya,terang Teten, bahwa program dana desa sifatnya swakelola, tapi dengan catatan, bila pekerjaan tertentu memerlukan tenaga ahli. Seperti pengerjaan baja, jembatan apabila dikerjakan masyarakat biasa akan bahaya. Nah hal-hal seperti itu bisa di pihak ketigakan tetapi tetap ada proses atau koridor tertentu yang harus ditempuh, bahkan sudah tertuang dalam Permendes dan Perbub Garut, ucapnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed