oleh

Dituduh Rugikan Negara Ratusan Juta, Rudito Angkat Bicara

-Hot News, Peristiwa-3.527 views

BLORA, KAPERNEWS.COM – Terkait dengan pemberitaan pelaporan ke kepolisian karena menjual buku-buku ilegal ke desa-desa se-Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 198 juta, akhirnya Rudito Suryawan, warga Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora angkat bicara.

“Tuduhan itu ngawur. Jadi ini guyon (canda) ya. Buku yang tidak mungkin ada penulisnya itu ada dua: satu, kitab suci, dan dua, buku togel. Itu tidak ada penulisnya. Kalau buku lainnya tetap ada penulisnya,” kata Rudito mengawali wawancara yang dilakukan Kapernews.com, Rabu (4/09/2019) siang melalui jaringan seluler.

Menurut Rudito, tuduhan buku yang dijualnya ilegal tidak ada penerbitnya dan mark up anggaran tidak masuk akal, karena buku yang dijualnya adalah buku pengetahuan yang satu paketnya saja ada yang nilainya hampir Rp3 juta.

“Seperti halnya paket Buku Administrasi Desa. Sepaket itu isinya macam-macam. Ada tentang Peraturan Desa,Inventaris Desa, Tanah Desa, BPD, Pernikahan, dan lain-lain. Itu saja harganya Rp.2 juta 975 ribu. Lha kok dikatakan semua buku itu seharga 2 juta rupiah, kan itu lucu,” tukas pria penghoby baca dan demo masak ini.

Sepengetahuan Rudito, memang ada beberapa desa yang membeli beberapa buku dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp 2 juta, Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

“Tapi saya tidak tahu itu desa mana saja, karena yang jual buku tersebut bukan saya. Kalau saya kan hanya khusus di Kecamatan Jati. Untuk yang kecamatan lain saya gak ikut. Karena yang kecamatan lain itu yang bermain sudah orang lain,” paparnya sembari menyebutkan salah satu inisial nama penjualnya.

Secara tertulis, pria yang kerap disapa Kaji Rudi ini menyebutkan bahwa rekapitulasi dana pengadaan buku di 12 desa se-kecamatan Jati yang dilakukannya adalah Bangkleyan sebesar Rp17juta, Tempel Rp17 juta, Kepoh Rp17juta, Pelem Rp17 juta, Jegong Rp17 juta, Jati Rp17 juta, Singget Rp10 juta, Gabusan Rp10 juta, Doplang Rp10 juta, Randulawang Rp17 juta, Tobo Rp17 juta dan Pengkoljagong senilai Rp17 juta.

“Jadi totalnya sebesar Rp 183 juta. Dan pengadaan buku anggaran tahun 2018 tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Blora. Artinya, kalau memang itu buku ilegal tidak ada penerbitnya, otomatis kan sudah ditegur,” tukasnya.

Di lain sisi, saat dikonfirmasi oleh Kapernews.com, Kepala Desa (Kades) Jati Supardi mengatakan bahwa seperti Desa Jati, desa-desa lainnya sebagian besar menganggarkan Rp20 juta.

“Untuk Desa Jati sendiri sebesar 20 juta. Itu termasuk almari rak buku perpustakaan. Tapi juga ada desa yang menganggarkan kurang dari Rp20 juta,” terang Kades Jati Supardi lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/09/2019).

Lanjutnya, dirinya menerangkan bahwa selaku kepala desa dirinya tidak meminta tolong ke Pak Sumari untuk melaporkan hal ini ke kepolisian.

“Saya kurang tahu, Pak. Yang jelas gak ada yang minta tolong ke Pak Sumari. Semua sudah menerima di perpustakaan sesuai dengan anggaran masing-masing. Masalah ada berita koran kemarin saya tidak tahu. Lha wong mikir masalah Pilkades saja dho mumet (sudah pusing) kok, Pak,” pungkasnya.

(Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed