oleh

Mendarah Daging, Pencitraan Satpol PP Menyegel Bangunan Tower Berhasil, “Berapa Duit Dibayar PT. Gihon?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, Satpol PP
Kecamatan Cibatu berhasil melakukan pencitraan dengan memberhentikan bangunan menara
telkomunikasi (BTS) atau sering disebut tower di wilayah Kecamatan Cibatu.

Saat ini, PT Gihon Telekomunikas dengan gagahnya mengelabui
Pemda Garut dengan melanjutkan pembangunan Tower di dua lokasi. Satu di Desa Mekaraya
Kecamatan Kersamanah, dan satu lagi di Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu.

Dilansir dari hariangarutnews.com, Satpol PP Kecamatan
Cibatu Aep Saepudin membenarkan, pembangunan BTS tak berijin tersebut
dihentikan. Pasalnya prosedurnya belum ditempuh oleh pihak perusahaan, ijin
untuk mendirikan bangunan tersebut belum terbit.

“Saya juga kaget, baru saja rekomendasi untuk mengurus
perijinan, kok sudah pelaksanaan. Kenapa miskomunikasi antara pihak direksi
perusahaan dengan mandor lapangan,” ucap Aep.

Lanjut Aep, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana,
pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan
atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower
telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.

“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan
ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan. Kalau pihak
perusahaan masih bandel, akan dilakukan penindakan kepada pihak perusahaan
tersebut, lokasi pembangunan akan kami segel,” pungkasnya.

Hal tersebut berbanding terbalik, dimana pembangunan tower ilegal
masih berjalan.

“Padahal kenyataannya satpol PP Kecamatan Cibatu tida
memberhentikan pembangunan tower di Desa Karyamukti, hanya sebatas ucapan tida
memakai plang segel resmi dari Pol PP. jadi hanya lewat telpon seluler ke pemborong
yang bekerja dilapangan, kata warga yang enggan disebut Namanya, Minggu (8/9/19).

Sumber menyayangkan, saat ini pembangun an tower pun masih
berjalan lancar dan dari pihak perusahaan tower sampai saat ini belum mengurusi
surat IMB, pa Doni dari team perusahaan tower bagian pengurus perijinan, cuman
baru menerima tanda tangan ijin dari ketua RT dan masyarakat di sekitar lokasi
pembangunan tower, jelasnya.

Terpisah, salah satu warga Garut utara yang saat ini
menjalani sidang sengketa di Komisi Informasi Jawa Barat dengan Inspektorat
Kabupaten Garut menyayangkan hal ini terjadi. Dia menilai, ini sebuah
pencitraan yang gagal dilakukan Satpol PP mulai dari Satpol PP Kabupaten Garut
hingga Kecamatan.

“Sungguh hebatnya Satpol PP memainkan sinetron penyegelan,
sehinggs pembanguna  Tower tetap berjalan.
Mereka itu tau SOP, sudah cukup pencitraan disampaikan ke publik, rakyat
melihat hasilnya saja,” terang Asep yang juga sedang mengadukan Satpol PP Garut
ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Wajar warga berasumsi negative, terang Asep, jangan-jangan sudah
dikasih duit oleh pengusaha tower. Tidak kebayang ampolpnya besar?

“Saya berharap, Bupati betul-betul menjaga kepemimpinannya, jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum yang menjual atas nama penegakan perda, atau buat aturan kalau Kabupaten Garut kota bebas damn Ilegal dalam pembangunan serta perizinan,” ucapnya.

Sementara, beredar kabar bahwa pengurusan perizinan tower PT. Gihon akan diurus oleh oknum yang pernah bekerja di DPMPT dengan inisial A. namun hingga berita ini diturunkan, A belum bisa dihubungi. (Bakti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed