oleh

Satpol PP Garut Dilaporkan Ke Ombudsman

GARUT, KAPERNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Garut dilaporkan salah satu warga ke Ombudsman RI perwakilan Jawa
Barat. Laporan tersebut dikarenakan adanya dugaan malaadministrasi, kebohongan
publik (Deceitful practice) dan buruknya pelayanan publik.

“Kami sebagai warga Garut awalnya menyampaikan surat
permohonan meminta Salinan surat teguran, namun setelah berbulan-bulan tidak
juga direspon. Bahkan sudah disampaikan kepada Bupati Garut, namun sama juga tidak
dianggap,” terang Asep.

Kami menduga, Lanjut Asp, Satpol PP Kabupaten Garut telah
melakukan Deceitful practice, yaitu
praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik, masyarakat disuguhi
informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan
birokrat. Jadi saya mencoba menempuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.

“Satpol PP Kabupaten Garut telah melakukan hal kronis dalam
penyakit-penyakit birokrasi (Bureaupathologis), antaralain Indecision, Red Tape, Cicumloution dan sycophancy yaitu kecenderungan penyakit birokrat untuk
menjilat pada atasannya. Ada gejala asal bapak senang. Kecenderungan
birokrat melayani individu atasannya, bukan melayani publik dan hati nurani.
Gejala ini bisa juga dikatakan loyalitas pada individu, bukan loyalitas pada public,
jelasnya.

Adapun isi Laporan
pengaduan itu terkait adanya malaadministrasi. Dimana perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil
dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Dijelaskannya, bukan
tanpoa dasar dirinya melaporkan/mengadukan Satpol PP Garut ke Ombudsman, tentu hal
itu sudah diatur dalam pasal 8 UU 37 tahun 2008 yang menyebutkan kewenangan
Ombudsman, yang mana pada isi pasal tersebut yaitu :

a. meminta
keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak
lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;

b.   memeriksa
keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun
Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;

c.   meminta
klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari
instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;

d.   melakukan
pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan
Laporan;

e.   menyelesaikan
laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;

f.   membuat
Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar
ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;

g.   demi
kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi;

h.   menyampaikan
saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara
lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan
publik;

i.   
menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan
peraturan perundangundangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah
Maladministrasi.

Asep juga
menjelaskan, yang dimaksud malaadministrasi menurut Hendra Nurtjahjo dkkdalam
buku Memahami Maladministrasi
(hal. 11-12) menjelaskan definisi maladministrasi yaitu a. Perilaku dan
perbuatan melawan hukum, b. Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang, c. Menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, d. Kelalaian,
e. Pengabaian kewajiban hukum, f. Dalam penyelenggaraan
pelayanan publik,
g. Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan, h. Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial, i. Bagi
masyarakat dan orang perseorangan.

Asep berharap, ini menjadi perhatian Bupati Garut dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dalam PP 12 tahun 2017, tutupnya.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Hendra hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapannya. (Bakti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *