oleh

Tower Dibangun PT Gihon di Cibatu Tantang Pemda Garut, “Kalau Berani Bisa Dipidanakan”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Peetugas trantib Kecamatan Cibatu terus
melakukan pemantauan terhadap pembangunan Menara telkomunikasi (Tower) milik
PT. Gihon, dimana sudah dua kali diingatkan untuk tidak melanjutkan pembangunan
sebelum ada perizinan dari Pemkab Garut, namun perjuangan petugas trantib
kecamatan ini justru tidak diindahkan pengusaha.

Dalam penelusuran kapernews.com, sekitar pukul 10 pagi, anggota
Trantib Satpol PP Kecamatan Cibatu, Aep Saepudin bersama babinkamtibmas, babinsa
dan beberapa muspika menghentikan proses pembangunan Menara telkomunikasi yang
ada di esa Karyamukti Kecamatan Cibatu.

Setelah petugas meningalkan lokasi, beberapa jam kemudian
datanglah seseorang yang disebut warga anggota dari salah satu ormas di
Kabupaten Garut bernama Iyan. Menurut warga iyan yang warga ketahui adalah dari
Ormas GAS dan tinggal di Babakan Cau Desa Kertajaya.

“pak Iyan datang, kemudian warga menerima komando dari
anggota Ormas GAS itu, “sok pengecoran di lanjut kan dei, saya tanggung
waler dengan kelancaran pembangunan tower ini, saya sudah minta ijin dari
kecamatan
(silahkan pengecoran dilanjutkan kembali, saya tanggungjawab atas
pembangunan tower ini, saya sudah minya izin dari Kecamatan),” ucap salah satu
warga menirukan dalam Bahasa sunda.

Sementara, pengecoran kembali dilakukan pada jam 15.23,
namun setelah diinformasikan kepada anggota trantib Satpol PP Kecamatan Cibatu,
Aep Saepudin langsung bergegas menuju lokasi untuk menghentikan kembali.

Hal tersebut mendapat sorotan dari salah satu mahasiswa
STHG, dimana menurutnya, ini merupakan efek domino dari pembiaran penegakan
perda terhadap Menara telkomunikasi.

“Inilah dampaknya kalau Penegakan Perda hanya diterapkan
kepada rakyat biasa, dimana oknum pengusaha Tower tidak pernah ditindak tegas. Ini
bisa saja masuk ke ranah pidana kalau Pemda Garut benar-benar ingin menegakan
aturan,” terang Asep.

Selain itu, Asep mengapresiasi petugas Satpol PP Kecamatan
Aep Saepudin yang menjalankan tugasnya dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Apa yang dilakukan Aep ini patut dicontoh Satpol PP
Kabupaten. Bahkan jika serius, Satpol PP Kabupaten bisa menempuh upaya hukum
karena pemborong (PT. Gihon) telah mengabaikan dan tidak menaati aturan yang
berlaku, itupun kalau berani Satpol PP Kabupatennya jangan beraninya sama rakyat
dan pedagang kaki lima,” jelasnya.

Menurut Asep, ini sudah menganggap rendah dan menantang Pemda Garut, dimana melalui trantib Kecamatan, Pemda Garut menegur dan menghentikan proses pembangunan, nah tinggal bagaimana pihak Pemerintah Kabupatennya. Bisa saja khusus PT. Gihon dicabut izinnya atau tidak diberikan izin selama mendirikan di Garut, tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, SITAC atau penanggungjawab PT. Gihon belum bisa dihubungi. (Bakti/Rais)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *