oleh

Enan Dituding Menggoda Perempuan Bersuami, Syam Yousef : Caracter Assassination Dengan Playing Victim

GARUT,
KAPERNEWS.COM – Pemberitaan terus menerus dan dianggap kejam tanpa diberi ruang
serta kesempatan untuk memberikan penjelasan oleh beberapa media terhadap salah
satu angota DPRD Garut yang saat ini menjabat Ketua DPC Gerindra, Pengacara
kondang Garut Syam Yousef, S.H., M.H selaku kuasa hukum angkat bicara.

Dijelaskannya,
Kliennya seolah sudah dibunuh karakternya atau pembunuhan karakter (Caracter
Assassination) dengan cara memberendel publikasi di beberapa media kalai klien
kami menggoda perempuan yang sudah bersuami tanpa memperhatikan sebagaimana
pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan
‘’mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar’’ jelas Syam Yousef melalui sambungan whatsaapnya, Selasa (10/9/19)

“Jadi dalam
informasi dan pendapat umum, perlu pendalaman lagi agar informasi yang terpublis
akurat dan benar. Kenapa demikian, saya akan coba jelaskan terlebih dahului apa
itu menggoda (goda) dan perempuan bersuami,” tegasnya.

Dijelaskan
pengacara yang akrab disapa bang Yos ini, menggoda (Goda) berdasarkan kamus
besar bahasa indonesia mengandung arti mengajak untuk berbuat dosa, mengganggu,
mengusik. Sehingga dalam sreenshoot percakapan WA yang ada, kata atau kalimat
mana yang dapat dikategorikan dengan menggoda, mengganggu atau mengusik, jelasnya.

Lalu terpublis
juga menyebutkan bahwa ada kalimat perempuan yang telah bersuami, dimana pernikahan
yang dikenal didalam sistem hukum indonesia adalah suatu pernikahan diakui dan
dianggap telah ada secara hukum jika dapat dibuktikan dengan buku nikah,
ucapnya menjelaskan.

Pengacara
kondang dengan ciri khasnya topi mirip Tompi ini juga menanyakan, bagaimana
dengan pernikahan dibawah tangan (siri)?, kan tidak akan memiliki buku nikah. Nah..
untuk menjawab pernyataan tersebut kita tinggal memastikan apakah pernikahan
tersebut rukun nikahnya telah terpenuhi seperti kapan dan dimana proses
pernikahan itu dilaksanakan, siapa wali nikahnya, siapa saksi pernikahannya?,
tanya bang Yos.

Lanjutnya menambahkan,
karena era saat ini era digital tentu ada dokumentasi proses pernikahannya. Nah,
apabila kedua pertanyaan itu telah dapat dijawab dan di investigasi oleh rekan-rekan
pers maka judul pemberitaan yang sempat viral tersebut dapat
dipertanggungjawabkan, akan tetapi jika saja kedua pertanyaan diatas belum atau
tidak dapat dibuktikan tentu ini akan mengakibatkan pembunuhan karakter bagi
klien kami dan hal ini akan mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban hukum,
ungkapnya.

“Saran saya
kepada Suami “Perempuan yang digoda” yang sama-sama sebagai seorang
lelaki/suami, apabila ini memang benar adanya, saran saya untuk segera
mengambil langkah hukum guna melaporkan secara pidana klien kami dengan delik
telah mengganggu ketentraman rumah tangga orang lain,” ungkapnya.

Lanjutnya
menjelaskan, siapakah yang patut dikategorikan “menggoda” mengingat
yang pertama kali men follow akun IG klien kami adalah perempuan tersebut?,
lalu pantaskah percakapan tersebut dikategorikan “menganggu”
mengingat durasi percakapan yang normal (menit per menit)?, ucapnya bertanya.

Bang yos pun
meminta, agar perempuan tersebut bisa membuktikan apakah benar dan sungguh
bahwa perempuan tersebut sedang memiliki suami?.

“Mungkinkan ini merupakan playing victim?,” ucapnya.

Dia (Syam Yousef) menambahkan, hari ini kita akan melakukan pelaporan ke Polres Garut atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan dialami klien kami.  (Asep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed