oleh

Oknum Guru SD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Kemah

YOGYAKARTA, KAPERNEWS.COM – Seorang guru SD
di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman DI Yogyakarta dilaporkan ke Polres
Sleman atas dugaan pelecehan seksual kepada beberapa siswi.

Berdasar laporan Polisi dari beberapa
orangtua, bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus, keempat nama
korbannya yakni inisial KMA, DK, NMA, dan RN.

KBO Reskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo,
Jumat (13/9) petang membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pencabulan
yang dilakukan oknum guru berinisial SU terhadap siswa yang masih berumur 11
tahun dan duduk di bangku kelas 6.

Guru tersebut diduga melakukan pencabulan
kepada sejumlah siswa saat kemah di Perkemahan Mororejo, Tempel Sleman pada 14
Agustus 2019.

Berdasar kronologi laporan wali murid,
perkemahan berjalan tiga hari, 13 hingga 15 Agustus. Salah satu orangtua
menengok pada tanggal 14 Agustus dan bertanya kepada salah satu siswa, apakah
mereka bisa tidur di tenda. Menjawab pertanyaan dari orangtua, beberapa siswa
mengaku tidak bisa tidur lantaran ada seorang guru pria yang berada di tenda
siswa perempuan.

Oknum guru berinisial SU dilaporkan berbuat
asusila kepada beberapa siswi perempuan saat di tenda.

Namun saat orangtua melaporkan kejadian ke
Kepala Sekolah SD tersebut, tidak ada respon apapun dari pihak sekolah. Para
orangtua siswa pun melanjutkan laporan mereka ke UPT pelayanan pendidikan dan
meneruskan ke Polisi.

Diketahui, pelecehan seksual terjadi pada 10
siswa perempuan, namuan hanya empat siswa yang melaporkan sebagai perwakilan.

Terpisah, Sekretaris Disdik Sleman Halim
Sutono mengatakan guru SD tersebut tetap masuk ke sekolah, namun tidak
diberikan kewajiban untuk mengajar. Hal itu dilakukan agar tidak memantik rasa
trauma para siswi yang jadi korban sehingga berdampak ke proses
belajar-mengajar, sambil menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan di
Polres Sleman.

Jika terbukti melakukan perbuatan asusila kepada para siswa, guru SU yang berstatus sebagai guru PNS terancam hukuman disiplin seusai Peraturan Pemerintah [PP] No.53/2010 tentang Disiplin PNS, juga Pasal 250 PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tentang pemberhentian dengan tidak hormat, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber : Suara Pembaruan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed