oleh

BNI Garut Diduga Palsukan Bantuan KUR, Atang : Saya Belum Pernah Pinjam Uang Ratusan Juta

GARUT, KAPERNEWS.COM – Salah satu warga jalan Ciwalen, Gang
Pemuda kelurahan Ciwalen, Garut, Atang (Suparma (52) menjadi korban dugaan
kejahatan korporasi Bank BNI dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang
digulirkan tahun 2011.

Atang yang tertera sebagai debitur tiba-tiba ditagih oleh
lima orang karena belum membayar pinjaman KUR sebesar Rp. 389.529.000.

“Kedatangan lima orang tersebut bermaksud menagih hutang dan
menanyakan kepemilikan tanah  berupa
kebun karet atas nama Atang Suparman di kecamatan Cibalong seluas 4 Ha. yang
katanya dipakai sebagai jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai nominal
Rp. 389.529.000,. dengan memperlihatkan Perjanjian Kredit no :  2011067 PT BNI’46 tanggal 26 Juni 2011,
dimana dokumen itu ditanda tangani oleh Pengganti sementara pimpinan BNI’46
Theresia Sri Astuti di Garut,” kata Atang.

Ditempat yang sama, Anton Widiatno, S.H. selaku kuiasa hukum
korban menyebutkan, pada kasus kliennya tersebut patut diduga adanya manipulasi
data yang dilakukan oleh BNI

“Kasus kliennya tersebut patut diduga adanya manipuasi data
yang dilakukan oleh BNI ’46,” ucap Anton di kantornya, Jalan Siliwangi, Kecamatan
Garut Kota, Selasa (17/9/19) kepada awak media.

Lanjutnya, Kami telah melakukan upaya mediasi ke pihak BNI,
terakhir kami lakukan pada 26 Agustus 2019, namun belum menemukan solusi yang
diharapkan, kita berangkat dari dasar klien kami tidak pernah mengajukan KUR
seperti yang ditagihkan BNI.

Terpisah, perwakilan BNI Kabupaten Garut belum bisa memberikan penjelasan resmi saat beberapa media menemuinya.

“Maaf pak, kami tidak bisa menjelaskan, karena sedang ada pergantian pimpinan dan sedang ada telekonfren dengan pusat, mungkin dua mingguan lagi, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan,” ucap salah satu petugas BNI kepada awak media. (Asep/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed