oleh

Pungli Dana BOS, K3S, Sekertaris dan Bendahara Jadi Tersangka. “Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”

MEDAN, KAPERNEWS.COM – Tiga orang terdakwa dugaan pengutipan dana BOS yang diterima oleh kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Gebang jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at sore (20/9/19).

Perbuatan para tersangka dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekretaris K3S Bakhtiar, dan Bendahara K3S Agus Prayitno.

Awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 di mana pada APBN dianggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan bagi SD, SMP dan SMA/SMK.

Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 SD Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp. 15.439.200.000.

“Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD di antaranya, SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar.

“Dengan jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp. 719.200.000,” tutur Hendrik.

Bahwa dari 31 kepala SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.

Dengan susunan adalah pada terdakwa Nurmalinda Bangun selaku Ketua, Bakhtiar selaku Sekretaris dan Agus Prayitno selaku Bendahara.

“Terhadap adanya bantuan pemerintah untuk SD berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan Prayitno bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana,” jelas Hendrik.

Pengutipan ini guna pembelian berupa plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan ramadhan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, penggandaan naskah soal ujian akhir semester, penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6, foto bupati dan wakil bupati Kabupaten Langkat, buku agama Islam kelas 5, buku matematika kelas 4, buku matematika kelas 2, penggandaan kertas rapot.

Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidaklah dapat dibenarkan, karena berdasarkan lampiran Peraturan Mendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pada BAB IV Penggunaan Dana, disebutkan bahwa penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, guru dan Komite Sekolah.

“Sehingga perbuatan ketiga terdakwa yang membuat keputusan dan kesepakatan sendiri dalam menentukan penggunaan dana BOS masing-masing sekolah merupakana perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tutur Jaksa.

Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.

Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.

“Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang,” tutur Jaksa dari Kejati ini.

Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para Kepala Sekolah.

Setelah dana masuk ke rekening masing-masing SD negeri selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah Dasar Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang.

“Para terdakwa memerintahkan kepada masing-masing kepala sekolah untuk segera menyetor sebagai kewajiban, Bakhtiar telah bersepakat dengan mengirimkan pesan lewat WhatsAp (WA) group bernama ‘KEPSEK KEC. GEBANG’,” jelasnya.

Dimana isi pesan tersebut adalah, “Penyetoran besok aja di sd.3 jam 8. Trm ks” yang artinya meminta seluruh kepala sekolah dasar negeri se kecamatan Gebang penerima dana BOS untuk kumpul di SD Negeri 050765 Gebang pada tanggal 9 Mei 2019 jam 8.

Bahwa sesuai dengan pesan dari WA grup tersebut para kepsek datang untuk menyetorkan kewajiban sebagaimana yang telah diminta pengurus K3S.
Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.

“Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Gebang kepada terdakwa Agus sebanyak Rp. 35.700.000. dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp 36.750.000,” jelas Hendrik.

Bahwa ketiga terdakwa melakukan pengutipan dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah dasar negeri se-Kecamatan Gebang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Wan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *