oleh

LPJ/SPJ BOS Fiktif, Mantan Kepsek SMPN 1 Ditetapkan Tersangka

MAHAKAM ULU (SENDAWAR), KAPERNEWS.COM – Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Barat (Kubar) resmi menetapkan mantan kepala SMP Negeri 1 Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Hang Huvang sebagai tersangka dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014-2015.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp. 400 juta lebih. Polisi pun akan memanggil tersangka pekan depan.

“Kami telah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu kemudian berdasarkan gelar perkara kami tetapkan sebagai tersangka. Karena ditemukan ada ketidaksesuaia laporan yang dibuat oleh tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp.409.810.000”, jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha dalam rilisan yang diterima, dikutif dari RRI Sabtu (21/9/2019).

Ida Bagus menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Hang Huvang sebagai tersangka pekan depan. Jika tersangka kooperatif maka tidak akan dilakukan penahanan.

“Kita akan lakukan panggilan pertama terhadap saudara Hang Huvang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pekan depan. Selama ini masih sebagai saksi yang bersangkutan kooperatif sehingga kita tidak lakukan penahanan,” katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum membeberkan modus dan penggunaan hasil korupsi oleh tersangka.
“Yang jelas tidak bisa mempertanggungjawabkan sesuai laporan SPJ”, pungkasnya.

Ida Bagus menyebut Pelaku dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya.(Isno/RR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *