oleh

Dicurigai Lakukan Malaadministrasi, Satpol PP Garut Dilaporkan ke Ombudsman

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dilaporkan salah satu warga Garut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Warga menganggap, Satpol PP sudah melakukan praktek kebohongan (Deceitful practice) dan asal bapak senang.

Asep yang juga salah satu Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) saat ditemui di halaman kantor Ombudsman menyebutkan, Satpol PP Garut dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang secara hirearki Perda dan Perbup Garut pun ada. Senin, (23/9/19).

“Saya menduga, Satpol PP Kabupaten Garut telah melakukan Deceitful practice yaitu praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik, masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrat,” jelasnya dihalaman kantor Ombudsman, jl. Kebon waru utara nomor 1 Bandung.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Garut telah melakukan hal kronis dalam penyakit-penyuakit birokrasi (Bureaupathologis), Asep menyebutkan antaralain Indecision, Red Tape, Cicumloution dan sycophancy, yaitu kecenderungan penyakit birokrat untuk menjilat pada atasannya.

“Ada gejala asal bapak senang, kecenderungan birokrat melayani individu atasannya, bukan melayani publik dan hati nurani. Gejala ini bisa juga dikatakan loyalitas pada individu, bukan loyalitas pada public,” beberbya.

Lanjutnya, menurut Hendra Nurtjahjo dkk dalam buku Memahami Maladministrasi (hal. 11-12) menjelaskan definisi maladministrasi diantaranya yaitu pengabaian kewajiban hukum, Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Lalu, sebagaimana Pasal 7 dan pasal 8 UU 37 tahun 2008, Ombudsman memiliki tugas dan berwenang melakukan langkah-langkah hukum.

“Alhamdulilah, tadi saya berkunjung langsung ke kantor Ombudsman di jl. Kebon waru Utara nomor 1 Bandung dan petugas menyampaikan baru proses pemeriksaan dan tinggal menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Satpol PP,” kata Asep menirukan petugas Ombudsman.

Petugas juga menyebutkan, Ini masih dalam proses pemeriksaan, sudah saya konsepkan tindak lanjunya untuk ke satpol PP, Kemarin kami sudah lihat berkas-berkasnya dan sekarang tinggal membuat suratnya untuk ke satpol PP, kata petugas, Senin (23/9/19).

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kabupaten Garut belum bisa dihubungi. (Ule)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed