oleh

Tersandung Korupsi Pengadaan Buku PAUD, Istri Wakil Bupati Ditetapkan Tersangka

WATAMPONE, KAPERNEWS.COM – Istri Wakil Bupati Bone, Hj. Erniati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain Istri Wakil Bupati, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, ada tiga nama lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni Kasi PAUD Sulastri, pengawai PAUD serta Masdar yang berperan sebagai broker.

Selain itu, mantan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone ini naik status dari saksi menjadi tersangka usai gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/10/2019).

“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya ada empat tersangka yakni Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan Masdar,” ujar Yudhiawan, dikutip dari Inews, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres Bone menggeledah rujab Wakil Bupati Bone, kantor PAUD dan Dikmas Disdik Bone. Selain itu juga dua rumah pribadi pegawai PAUD Disdik Bone, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, serta Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini bergulir di Polres Bone sejak Juli 2019 silam. Hasil audit kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp. 4,9 miliar. (Aswan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed