oleh

Mahasiswa STHG Protes, Dr Dian Fuzi Simatupang Sebut APH Prematur?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi hukum administrasi dan hukum pidana korupsi dalam upaya pencegahan tindak pidana dalam penyelenggara pemerintah daerah di Pendopo, Garut. Narasumber yang diundang dalam sosialisasi tersebut adalah Dr. Dian Fuzi Simatupang, S.H., M.H,  dan Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H,  dari Universitas Indonesia.

Dalam sesi Tanya jawab, Dr. Dian Fuzi Simatupang sempat menjawab pertanyaan peserta bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) terlalu prematur menerapkan pidana korupsi, karena tidak semua harus dipidana, saat ini ada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Dalam Tanya jawab sesi ke dua, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut menganggap apa yang disampaikan dengan jawaban narasumber tersebut kuranglah pas, karena hanya mengedepankan administrasi saja, tanpa memperhatikan juga Undang-undang Tindak Pidaka Korupsi (Tipikor).

“Saya kurang setuju dengan apa yang tadi bapak (narasumber Dr. Dian Fuzi Simatupang red..) sampaikan, karena itu hanya dilihat dari sisi administrasi, tanpa melihat Undang-undang Tipikor, dimana terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 cukup jelas juga, terutama dalam pebnjelasan pasal 2 dan pasal 3, meskipun kata narasumber pasal 2 sudah dicabut” ujar Asep, Sabtu (12/10/19).

Karena, lanjut Asep, dalam ilmu hukum terdapat asa Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), jelasnya.

Lalu ada juga yang disampaikan salah satu narasumber bahwa bagaimana kalau asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), nah pertanyaannya apakah peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah diterbitkan yang barunya?. Namun, Asep beranggapan inilah yang namanya dinamikan dalam penafsiran hukum, karena definisi hukum sendiri banyak yang mengartikan, belum ada definisi secara pasti.

“Saya berharap, Bupati Garut yang juga berlatarbelakang hukum berkenan mengadakan dialog interaktif dengan menghadirka narasumber ternama seperti ini bisa digelar di satu-satunya sekolah hukum di Kabupaten Garut, yaitu STHG agar bisa menambah wawasan dan cakrawala mengenai hukum,” harapnya.

Selain itu, Asep juga menyentil kinerja Inspektorat dalam hal ini APIP yang rencananya saat ini mendapatkan dana cukup besar, semoga dengan kepemimpinan nInspektur yang sekarang bisa memberikan kepercayaan masyarakat Garut, jangan sampai ada oknum auditor bermain congklak, tutupnya. (Red/Oki/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed