oleh

Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Legal Opinion

Penulis :

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH

Dosen & Advokat

 

Dalam Konstitusi NKRI Pasal 3 sudah sangat jelas dikatakan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum” ( Rechtstaat ) dan bukan negara kekuasaan (Machstaat).. sehingga seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana tidak bisa langsung dihukum tanpa melalui proses hukum..

Sehingga ada mekanisme tahapan dalam Menangani dugaan tindak pidana ( baik pidana umum maupun pidana khusus), keduanya tentu harus di proses sesuai hukum yang berlaku (Due Process Of Law). Dari mulai Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan  dan Proses Peradilan untuk menentukan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah melalui putusan pengadilan..

Konsep Negara hukum tentu mengutamakan supremasi hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh para pejabat di Republik ini bukan atas dasar kekuasaan yang dimilikinya bahwa seseorang itu harus dipidana atau di proses hukum, kalaupun faktanya hari ini NKRI sudah bergeser menjadi Maschtstaat bahwa proses hukum hanya sebagai formalitas belaka..!!

Banyak orang yang sudah dinyatakan dengan status hukum sebagai Tersangka (orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana dengan bukti permulaan yg cukup) baik dalam Tindak Pidana Umum maupun dalam Tindak Pidana Khusus, statusnya saat ini banyak yang menggantung lanjut proses tidak dan SP 3 pun tidak..  ?

Dalam Tindak Pidana Indonesia juga berlaku Azas “Personal Responsibility” artinya siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab dan tidak menganut Azas “Vicarious Liability Absolut” Pertanggungjawaban Pidana Pengganti Mutlak..

Dalam Hukum Pidana Indonesia juga dianut Azas “Geen Straf Zonder Schuld” Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan… sehingga dengan demikian jelas Dalam Hukum Pidana Indonesia menunjukan bahwa seseorang hanya dapat dipidana/dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat Kesalahan..!!

Wallohu A’lam ..

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed