oleh

Ombudsman : Wacana Sanksi Pada Masyarakat Penungak Iuran BPJS Mal Administrasi

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Adanya sanksi bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS kesehatan merupakan mal administrasi serius, dimana masyarakat akan secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain. Aturan itu pun akan dituangkan dalam sebuah instruksi presiden (inpres).

“Kalau diterapkan sanksi apalagi cuma didasarkan inpres menurut Ombudsman mal-administrasi serius,” kata Alamsyah dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Alamsyah menjelaskan, dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, sanksi dikenakan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Namun tidak ada sanksi untuk penunggak iuran.

Dalam PP itu, lanjut Alamsyah, terdapat 5 sanksi yakni tidak mendapatkan pelayanan publik pada perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Alamsyah memandang terminologi sanksi pada penunggak iuran tidak jelas secara regulasi. Dengan demikian, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan secara efektif.

“Kami sendiri juga paham bahwa pemerintah butuh untuk memastikan bahwa collecting dari masyarakat atau peserta yang mandiri itu lebih lancar, maka kemudian silahkan gunakan skema persyaratan administratif bagi layanan-layanan lain yang relevan,” terangnya.

Kalau sertifikat tanah, menurut saya enggak relevan itu apa yang dimaksud dengan relevan ?adalah bahwa kelancaran membayar iuran BPJS itu bisa mengamankan fungsi layanan itu sendiri,” ucapnya

“Misalnya kredit di bank itu kan berarti mengamankan potensi macet kredit itu apabila orang yang bersangkutan sakit dan tidak punya biaya,” tambah dia. (Edo/CN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *