oleh

Kejari Garut Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Sapi di Disnakalna

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Garut hari ini, Rabu 16 Oktober 2019 menetapkan 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Sapi di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakanla) Kabupaten Garut.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deni Marincka, S.H membenarkan bahwa kelima orang sudah ditetapkan tersangka dari 8 orang yang diajukan.

“5 orang, kemarin berdasarkan hasil expose, tinggal memenuhi administrasi. Administrasi itu bentuk surat menyurat dari kejaksaan kepada nama-nama yang telah ditetapkan tersangka,” kata Deni kepada kapernews.com, Rabu (16/10/19).

Adapun kasus pengadaan Sapi ini, Deni menyebutkan, adalah pengadaan yang dilakukan tahun 2015, dan untuk ASN ada juga yang saat ini sudah pensiun.

“Pengadaan sapi 2015, Kebanyakan masih aktip, ada yang non aktif sebagai ASN,” jelasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa pasal yang disangkakakn, yaitu pasal 3, pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana ancamannya itu kisarannya minimal 1 tahun sampai 12 tahun.

Adapun kerugian Negara, hingga saat ini baru diperkirakan mencapai Rp. 400 jutaan. Dan untuk ASN yang masih aktif  2-3 orang dari total 5 orang, tukasnya.

Adapun yang sudah pensiun, Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus, pada saat penetapan kita tidak melihat status saat ini masih aktif atau egak selaku ASN, yang jelas kita menilai parameternya dari perbuatannya yang kita sebut namanya tadi.

“Ini dalam tahap pengembangan, yang kita ajukan (tersangka) ada 8 orang, cuman harus dicari alat bukti lain untuk yang lainnya, masih didalami,” ucapnya singkat.

Saat disinggu inisial tersangka, Deni Marinchka masih belum bisa menyebutkannya karena kita akan kembangkan dari kelima tersangka itu.

“Siapapun disitu yang terlibat, yang berperan besar kita akan tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan yang telah ditentukan, baik sesuai dengan keputusan MK maupun UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang acara Hukum Pidana.

Dimana, terang Deni, berdasarkan keputusan MK kan kita wajib memberitahukan, kita diberikan waktu 7 hari untuk pemberitahuan tentang SPDP tersangka, surat dimulainya penyidikan dan lainnya kepada tersangka dan keluarganya, tutupnya.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakanla) Kabupaten Garut melalui Tety belum memberikan tanggapan terkait adanya staf Disnakanla yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sapi tahun 2015. (Oki/Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *