oleh

UU KPK Baru Mulai Berlaku, Besok BEM SI Akan Demo Istana

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluiruh Indonesia (BEM SI) menyayangkan adanya keputusan Polda Metro Jaya yang melarang adanya demonstrasi dikawasan gedung Pemerintahan (DPR). Namun hal tersebut tidak menyurutkan mahasiswa untuk tetap melakukan aksi.

“Ya kita semakin dilarang semakin kita mau melakukan itu. Karena prinsipnya aksi itu bukan perizinan tapi pemberitahuan,” kata Koordinator BEM SI, Muhammad Abdul Basit saat seperti dikutif dari jawaPos, Selasa (15/10).

Menurut Basit, BEM SI akan mengeluarkan sikap terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang tidak memberikan izin demo kepada siapapun pada 15-20 Oktober 2019.

Basit menilai, aksi unjuk rasa cara efektif untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Mahasiswa akan mencari cara untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perpu KPK.

“Kalau penekanan dari kita sebelum tanggal 14, kita minta pak Jokowi untuk keluarkan Perppu. Jadi kalau pun kita aksi besok atau lusa desakannya sama soal Perppu,” terang Basit.

Meskipun beberapa kampus sudah didatangi oleh pemerintah, baik melalui jalur birokrasi maupun langsung serta melarang melakukan aksi, Basit menilai itu sudah melanggar kebebasan berpendapat dilingkungan kampus.

“Iya banyak sekali, sekarang kampus-kampus yang tergabung dalam BEM SI itu sedang di datangi oleh pihak aparat melalui jalur birokrasi maupun langsung,” ujar Basit.

Terkait pelarangan aksi unjuk rasa, lanjut Basit, aturan itu telah melanggar hak untuk menyalurkan pendapat di muka umum. Dia pun menyebut, aturan itu terlalu berlebihan.

“Kalau itu hanya sebatas koordinasi antara aparat dan mahasisswa oke saja, cuma yang disayangkan itu ketika sifatnya sudah meredam atau jangan sampai turun ke jalan, ini sudah melanggar kebebasan berpendapat di lingkup akademisi kampus,” pungkasnya. (Edo/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed