oleh

Pengerjaan Cor Beton Di Kebon Lokang Kangkangi Kepres Dan UU KIP

-Topik Khusus-1.463 views

TANGERANG, KAPERNEWS. COM – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan Cor Beton yang kini tengah berlangsung dikerjakan di berbagai tempat perkampungan wilayah Kebon Lokang RT 020, RW 09, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten. Selasa (23/10/2019).

Kegiatan yang saat ini lokasi di Kebon Lokang Desa Ketapang yang tidak memasang Plang proyek di anggap telah mengkangkangi Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan maksud tertentu.

Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan Cor Beton tersebut, pihak pelaksana yang dipercaya sebagai pelaksana di perkirakan akan mengunakan uang negera ini bernilai puluhan Miliar Rupiah diduga dengan sengaja tidak memasang Plang Proyek untuk mengaburkan penggunaan uang rakyat.

Tidak terpasangnya Plang proyek disepanjang pembangunan jalan cor beton oleh pihak rekanan ini mengundang perhatian Tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan, “Kalau pihak pemborongnya nakal yang disebut pelaksana, itu pasti akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan Juknis serta bestek yang sebenarnya,”katanya.

”Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Negera papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan,” ungkapnya.

Pengerjaan Jalan Cor Beton Di Kampung Kebon Lokang Desa Ketapang Kec. Mauk Tangerang

Beliau melanjutkan, ” Yang semestinya plang proyek itu di pasang kontraktor ikut menjalankan peraturan UU KIPNo.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan saat ini paket pekerjaan pembangunan jalan Cor Beton yang sedang dikerjakan itu juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya tidak kita ketahui,” terangnya.

Selanjut juga ada penekanan pada Kepres No.80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan dengan Cor beton tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” ucapnya.

Tokoh masyarakat ini juga menambahkan, “Kami juga melihat adanya pembiaran terhadap pelaksanaan pembangunan proyek jalan cor beton di Kampung Kebon Lokang yang pekerjaan nya terlihat dengan sistim estapet yang menyalahi aturan dan adanya dugaan kerja sama dengan pihak rekanan bersama Oknum-oknum pihak dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Pemerintah Kabupaten Tangerang yang melakukan kongko – kongko dalam upaya mengkerat keuntungan besar dari keuangan Negara.” Pungkasnya.

 

Laporan :WL/BR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed