oleh

KPU Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Bagi Calon Perseorangan

PASANGKAYU,KAPERNEWS.COM – Memulai tahapan awal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat pleno penetapan syarat minimal jumlah dukungan dan persebarannya untuk calon pasangan perseorangan.

Pleno yang dihadiri Anggota KPU Sulbar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Said Usman, dan kelima komisioner KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad, Harlywood, Heriansyah, Syahruddin dan Alamsyah di gelar di Aula kantor KPU Pasangkayu, jalan Trans Sulawesi Pasangkayu, Sabtu 26 Oktober.

Dalam sambutannya Usman Said mengatakan, pleno penetapan syarat minimal jumlah dukungan dan persebarannya untuk calon pasangan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sudah sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu yakni Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

“Dan termasuk empat kabupaten di Sulbar, yaitu kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu,” sebut Said.

Menurutnya, peserta Pemilu adalah icon penting dalam sebuah pemilihan dan posisi KPU adalah penyelenggara hanya menjadi panitia yang memfasilitasi antara peserta Pemilu dan pemilih serta mensukseskan keduanya.

“Jadi rapat pleno adalah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Said.

Ketua KPU Pasangkayu Sahran Ahmad, pleno ini akan menetapkan syarat dukungan calon perseorangan, karena dalam Pilkada ini tidak hanya calon dari partai yang diterima melainkan juga calon perseorangan.

” Nantinyakan, calon dari perseorangan membutuhkan waktu lebih lama sehingga ditetapkan lebih awal terkait berapa KTP yang harus dicari. Bagaimana mencari KTP, bagaimana memasukkan KTP, dan bagaimana memverifikasi KTP,” jelas Sahran.

Untuk itu, Sahran juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan parpol karena selama ini telah menjadi mitra yang sangat strategis bagi KPU. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Kesbangpol beserta jajarannya yang telah membantu KPU dalam mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Devisi Teknis KPU Pasangkayu Harlywood menjelaskan, berdasarkan perhitungan dan presentasi jumlah penduduk Kabupaten Pasangkayu dikalikan 8,5 persen sehingga untuk calon bupati dan wakil bupati Pilkada Pasangkayu 2020 bersyarat minimal dukungan paling sedikit sebanyak 9.379 dukungan, serta penyebaran paling sedikit di 7 kecamatan dari 12 kecamatan diwilayah Kabupaten Pasangkayu.

Dengan telah ditetapkannya jumlah minimum syarat dukungan tersebut, lanjut Harlywood, diumumkan kepada masyarakat Pasangkayu bagi yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Jadi, kita putuskan dalam rapat pleno ini, syarat dukungan bagi pasangan calon Perseorangan pada Pilkada Pasangkayu 2020 yaitu minimal 9.379 orang atau KTP, yang tersebar melebihi 50% pada minimal 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu,” tutur Harlywood.  (Adv) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *