oleh

Kejari, Polres Dan Inspektorat Lamsel Sosialisasi Darkum “Aparatur Desa Harus KPH”

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menggelar acara sosialisasi peningkatan kesadaran hukum bersama, Polres dan Inspektorat Lamsel kepada Aparatur Pemerintah Desa ( APD) di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan. Rabu (30/10/2019).

Kepala Kejari Hutamrin S.H., M.H, mengingatkan kepada para aparatur desa harus adanya memory serah terima jika ada peralihan kepemimpinan dari pejabat kepala desa ( Kades) yang lama dengan Kades yang baru. Menurut Hutamrin, hal ini untuk menghindari saling klaim dan lempar tanggung jawab terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dalam konteks peralihan kepemimpinan di tingkat desa.

“Apa lagi bagi yang baru ya, secara administrasi pertanggung jawaban pelaksanaan dana pemerintah dalam hal ini adalah DD untuk per 1 Januari – 31 Desember. Apa bila ada peralihan kepemimpinan maka harus ada memori serah terima, yang menuangkan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa ( Pemdes) di akhir masa jabatan si pejabat lama. Sedangkan pejabat yang baru akan bertanggung jawab sejak dia menjalankan tugas,” papar Hutamrin

Hutamrin melanjutkan, dalam persepsi Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sosialisasi ke aparatur desa tentang aturan hukum sebagai rambu-rambu, mana yang tidak dan boleh dilakukan dan bagaimana pertanggung jawabannya.

“Istilah di Kejaksaan adalah KPH, yakni Kenali hukum, Pelajari hukum dan Hindari hukum merupakan usaha pendeteksian secara awal potensi pelanggaran hukum sebagai upaya pencegahan,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Lamsel AKBP Syarhan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tri Maradona menambahkan, dasar hukum ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam Pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan/atau penegak hukum (APH),” Kata Tri Maradona.

Tri Maradona melanjutkan, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.

“Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah dalam hal ini (Inspektorat). Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Kepala Inspektur Daerah setempat, Joko Sapta menjelaskan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat menjalankan tugas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang menjadi kewenangan daerah.

“Seperti, jika ada temuan yang bersifat administratif, maka APIP akan mengupayakan pengembalian temuan itu paling lama selama 60 hari ke kas negara. Namun apibila jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka penanganan lebih lanjut akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Pungkasnya. (Ridwansyah. Ys)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed