oleh

Mantan Kadis Peternakan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sapi Bunting, Bupati dan Sekda Diperiksa Kejati

BLORA, KAPERNEWS.COM – Pasca penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora, Wahyu Agustini dalam kasus dugaan korupsi Sapi Bunting tahun 2017, Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Rabu, (6/11/2019).

Bupati Djoko menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang lebih kurang tiga jam, Rabu (6/11/2019).

Usai pemeriksaan, Djoko mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan berkaitan dengan program yang dibiayai APBN tersebut.

“Itu program yang dibiayai APBN melalui provinsi,” ucap dia singkat, Rabu (6/11/19).

Ia mengaku tidak mengetahui banyak perihal penyimpangan program tersebut.

Sementara, usai diperiksa, Sekda Komang Gede Irawadi luput dari perhatian wartawan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Bupati dan Sekda tersebut untuk keperluan penyidikan tersangka Wahyu Agustini, mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora.

Ia menyebut, adanya persetujuan sekda berkaitan dengan program tersebut. Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi penyidikan.

Dalam dugaan pemotongan dana bantuan program sapi unggulan wajib bunting tahun 2017 , kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.

Selain Wahyu Agustini, kejaksaan juga menetapkan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora Karsimin sebagai tersangka. (Wien/Antaranews)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *