oleh

Pemkab Garut Legalkan Pengusaha Langgar Aturan?? “Mungkinkah Perselingkuhan Birokrasi Dengan DPRD”

GARUT – Pembangunan di Kabupaten Garut semakin hari semakin meningkat, baik pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun pembangunan yang dilakukan oleh swasta yang menanamkan permodalannya dengan membangun sebuah perusahaan di Kabupaten yang dikenal kota intan dan dodol ini.

Dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, Pemda Garut menyiapkan beberapa peraturan daerah (Perda) agar dipatuhi oleh para penanam modal untuk melakukan usahanya, namun Perda tersebut seolah menghiasi birokrasi untuk sekedar menjalankan kewajiban hukum sesuai hirarki peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang hingga peraturan yang lebih bawah.

Contohnya dalam Perda Garut nomor 13 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 18 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara Telkomunikasi dan Perda nomor 17 tentang Ketertiban, Ketentraman dan Kebersihan. Dalam pasal 1 Perda Garut nomor 13 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ada beberapa jenis bangunan, diantaranya bangunan gedung umum, bangunan gedung tertentu dan bangunan gedung Negara. Selain itu terdapat dalam angka 53 pasal 1 yang tegas menyebutkan “forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung”.

Sementara dalam pelaksanaan penerapan sanksi tertuang dalam pasal 96 Perda 13 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dalam ayat (1) huruf i memuat perintah sanksi Pembongkaran Banguan, namun perintah dalam Perda tersebut seolah-olah khiasan untuk Penegak Perda dsalam hal ini tim teknis yang ada di setiap SKPD, baik DPMPT, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan secara explisit merupakan tugas Satpol PP selaku penegak Perda.

Lalu bagaimana tahapan pembongkaran yang dilakukan Pemda Garut melalui tim teknis dalam hal ini Satpol PP, hal tersebut terdapat dalam pasal 97 hingga Pasal 99, terutama di Pasal 97 ayat (5), dimana Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dalam jangka waktu30 (tiga puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik bangunan gedung, dan ayat (5)  Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh Pemerindimana “dalam hal pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemilik bangunan gedungjugadikenakan denda administratifyang besarnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan”.

Sebagaui warga kabupaten Garut, Indonesia merupakan Negara hukum, kami berharap menerspkan asas persamaan dimuka hukum (equality before the law) jangan sampai aturan ditegakan hanya kepada masyarakat bawah dan tidak diterapkan kepada pengusaha atau lainnya.

Selain dalam Perda tentang Bangunan, apabila dijuntokan pada Perda nomor 18 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara Telkomunikasi dan Perda nomor 17 tentang Ketertiban, Ketentraman dan Kebersihan. Dalam pasal 1 Perda Garut nomor 13 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ada beberapa jenis bangunan, sangatlah jelas. Bahkan Pemda Garut bisa bertambah pendapatan daerah (PAD) nya, bukan pendapatan segelintir orang yang berseragam dinas (Oknum),

Sebagai pengawas kinerja birokrasi, DPRD seolah enggan mengambil sikap, audiensi dari beberapa elemen masyarakat pun hanya berakhir dalam sebuah kertas notulen, jarang berlanjut ke penindakan. Jangan sampai terjadi perselingkuhan antara pengawas (DPRD) dengan birokrasi pemerintahan.

 

Opini Publik

Penulis : Asep Muhidin

Mahasiswa Sekolah TingginHukum Garut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed