oleh

Adkesra Pemda Garut Bisa Saja Dipidana “Hadiah MTQ Garut Jelmaan Kebohongan Pemda Garut??”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Keprihatinan yang sangat mendalam bagi warga Garut pasca adanya hadiah hadiah bagi perlombaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an yang dianjuk oleh Pemda Garut melalui panitia Bidang Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) dan Bupati Garut hanya cukup meminta maaf.

Seperti ramai-ramai diberitakan berbagai media siber (online), hadiah bagi para juara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Garut, yang berakhir Jum’at (25/10/2019) lalu ternyata “dianjuk”. Hingga kini para juara belum menerima hadiah berupa uang pembinaan yang dijanjikan panitia, bahkan sempat diperbincangkan bahwa hadiah menunggu pencairan dari Baznas Garut.

Ketua Baznas Kabupaten Garut Rd. Aas Kosasih membenarkan adanya hadiah yang bersumber dari Baznas, tapi itu hanya perangsang, bukan secara keseluruhan.

“Baznas kan memberikan bantuan Rp. 2,5 juta ke masing-masing kecamatan. Tapi bantuan itu baru dibayar Rp. 1,5 juta. Nah sisanya baru akan dibayar bulan ini ke semua kecamatan. Kalau itu memang saya akui, dan pernyataan ini sekaligus sebagai klarifikasi atas ramainya pemberitaan di luar yang seolah-olah Baznas yang akan memberikan semua hadiah bagi juara,”jelasnya.

Terpisah, Bupati Garut Rudy Gunawan baru mengetahui kalau hadiah untuk pemenang lomba MTQ belum dibayarkan.

“Saya minta maaf, saya prihatin, dan ini memalukan. Saya udah cek tapi katanya sudah dibayarkan, tapi akan saya vcek lagi kenapa belum dibayarkan, kenapa terlambat.” Kata Bupati di Pendopo Garut, Minggu malam (10/11/19)

Bupati pun merasa prihatin dan malu, karena secara simbolis hadiah tersebut diserahkan olehnya dan dianggarkan dari APBD.

“Saya prihatin, yang menyerahkan hadiah itu secara simbolis kan saya dan dari APBD,” ujarnya.

Adanya keprihatinan yang diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan cukup menampar kami selaku warga Garut dan kaum pelajar. Karena keprihatinan itu secara pribadi, bukan secara pemerintahan atau jabatannya, kata Asep, salah satu Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG).

“Bupati Garut bilang prihatin, kalau prihatin itu lebih kepada social, bukan dari pemerintahan, nah dari pemerintahannya harus ditidak Bidang Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) nya, bukan hanya bicara, tapi buktikan, sampaikan kepada public,” terang Asep.

Selain itu, Asep juga menyebutkan, oknum Adkesra itu sudah jelas membuat kegaduhan yang menimbulkan komplik interest, dimana disatu sisi hadiah dilempar ke Baznas padahal Bupati selaku kepala daerah menyebutkan dari APBD.

“Kemungkinan hadiah untuk MTQ yang dari APBD itu mau dikorupsi, dan Adkesra sudah menimbulkan kegaduhan warga Garut khususnya penerima hadiah MTQ karena bupati bilang sudah mengecek dan sudah dibayarkan, nyatanya belum dibayarkan. Tentu disini terdapat unsur perbuatan melawan hukum, lalu apakah Bupati berani atau tidak menindak tegas Adkesra?,” beber Asep.

Asep menyebutkan, bisa saja Adkesra dijerat pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 390 KUHP. Apabila kita melihat kepada pasal 28 ayat (1) UU ITE kejadian ini cukup memenuhi dua unsur, yaitu Adkesra dengan sengaja menyempaikan informasi bnohong kepada Bupati Garut bahwa hadiah sudah dibayarkan. Kedua, akibat dari kabar bohong tersebut telah mengakibatkan pemikiran orang berpandangan salah/keliru dan ketiga sudah membuat gaduh atas kabar sudah dibayarkan tetapi nyatanya belum dibayarkan.

Saya berharap, bupati Garut bisa betindak secara nyata, kongkrit sebagai kepala daerah dan bentuk kekecewaan dan penyesalan secara manusiawi dengan mengundang para penerima hadiah untuk menyampaikan secara langsung dan Adkesra harus membuka prosedur administrasinya secara terang benderang. (Suradi/Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *